PKS Duga Pasal "Pesanan" Jadi Pemicu Pembahasan Kilat Omnibus Law


Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id
MerahPutih.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya menolak Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) karena banyak aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konsitusi.
“Fraksi PKS menolak RUU Omnibus Law sebagai UU yang menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD 1945. Sedangkan ini tidak. Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu,” kata Mardani, Senin (05/10).
RUU Ciptaker telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Dari total 9 fraksi yang di DPR, hanya dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat. Beleid Omnibus Law tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (8/10) pekan depan.
Baca Juga:
Legislator asal pemilihan Jakarta Timur itu mengatakan, seharusnya para anggota dewan dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis undang-undang eksisting.
“Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM, Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi. Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang,” ujar Mardani.

Hal lain yang dikritik Mardani, yaitu soal praktik "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu.
Menurut dia, hal itu yang menyebabkan Omnibus Law dibahas secara kilat oleh DPR dan pemerintah.
“Dari awal proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Dan berharap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat,” tegasnya.
Baca Juga:
Omnibus Law Dikebut, Novel Baswedan Duga Ada Indikasi Korupsi
Secara umum, kata Mardani, pasal-pasal yang ada di RUU Omibus Law, masih banyak yang perlu ditinjau ulang. Sebab, terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.
“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” kata Mardani. (Pon)
Baca Juga:
Serikat Pekerja Sepakat, Omnibus Law Bak Mimpi Buruk Ditengah Pandemi
Bagikan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR
