MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa kadernya yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, tak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan.
"Anggaran desa langsung ke desa. Jadi, kalau ada korupsi, pasti di desa," kata pria yang kerap disapa Cak Imin usai diskusi bertajuk 'Peran Strategis Madrasah Diniyah dalam Membangun Karakter Bangsa' di The Acacia Hotel, Keramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Cak Imin menjelaskan bahwa segala urusan tentang dana desa berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk aturan terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) pengawasannya.
Sehingga, pencairannya langsung dari kas negara yang dikelola Kemenkeu ke Kepala Desa selaku penerima.
"Jadi, uangnya tidak melalui Kementerian Desa," kata mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan beberapa pejabat di Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, setelah sebelumnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Pada kasus ini, penyidik menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai fee untuk Rudy, supaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok, Pamekasan.
Di sisi lain, menurut catatan KPK, sedikitnya ada 362 laporan yang diterima komisi antirasuah terkait dugaan penyelewengan dana desa. (Pon)
Baca berita terkait korupsi dana desa lainnya di: OTT Di Pamekasan Terkait Dana Desa?