PKB: Penghentian Revisi UU Pemilu Bukan Buat Mudahkan Jalan Gibran di 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Februari 2021
PKB: Penghentian Revisi UU Pemilu Bukan Buat Mudahkan Jalan Gibran di 2024

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya dugaan agenda terselubung Presiden Jokowi dan partai koalisi pemerintah untuk menjadikan Gibran Rakabungming Raka sebagai Gubernur DKI Jakarta 2024 dibalik keputusan penghentian revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai mengada-ada.

"Tapi, namanya spekulasi atau menduga, siapa pun dan apa pun boleh saja. Ini negeri bebas, tidak ada larangan siapa pun untuk menduga-duga," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Tolak RUU Pemilu, Pemerintah Dinilai Rasional

Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu menilai, apabila benar Gibran akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, adalah hak politik yang bersangkutan dan dilindungki konstitusi.

"Dan tentu hanya Gibran serta Presiden Jokowi yang bisa menjawab kebenaran tersebut," katanya.

PKB sebagai salah satu partai koalisi pemerintah, tegas ia, tidak pada posisi kepentingan menjawab kebenaran kabar tersebut karena partai-nya punya agenda sendiri terhadap Pilkada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.

"PKB belum terlalu serius berpikir ke sana, saat ini baru awal 2021, masih jauh menuju 2024. Tetapi, di internal PKB sudah ada langkah persiapan menghadapi Pilkada Jakarta yaitu menyiapkan kader-kader potensial untuk maju dalam kontestasi tersebut," katanya.

Gibran saat daftar Pilkada Solo. (Foto: MP/Ismail)
Gibran saat daftar Pilkada Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ia menegaskan, bagi PKB, keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada karena pertimbangan situasi nasional yang membutuhkan konsentrasi pemerintah untuk menangani pandemik COVID-19 dan dampak ekonomi yang mengalami masalah serius.

"Keputusan ini sama sekali tidak ada agenda kepentingan politik personal seperti yang dispekulasikan itu," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Gerindra Soroti Sikap PKS dan Demokrat Terkait RUU Pemilu

#Gibran Rakabuming #UU Pilkada #Pilkada Serentak #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Nasib syarat pendidikan Wapres Gibran ditentukan malam ini! Denny Indrayana memprediksi putusan MK bakal sengit dan diwarnai dissenting opinion. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Bagikan