PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Imas Aan Ubudiyah mendorong agar generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, diberi ruang yang lebih luas untuk memimpin dan mengembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Keterlibatan anak muda akan membuat Koperasi Merah Putih relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Selama ini rekrutmen posisi strategis di koperasi sering dikuasai ‘raja-raja kecil’ di desa sehingga regenerasi dan pembaruan terhambat. Padahal, masa depan koperasi ada di tangan anak muda yang menguasai teknologi, digitalisasi, dan pasar modern,” tegas Imas, Senin (15/9).

Imas menjelaskan, sejak awal, koperasi didirikan sebagai rumah ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Namun, selama ini, citra koperasi sering dianggap kaku, terbatas pada simpan pinjam, serta tertinggal dalam hal pengelolaan.

"Kita butuh keterlibatan generasi muda sebagai motor penggerak diyakini akan mengubah wajah koperasi menjadi lebih segar, modern, dan profesional. Sudah saatnya anak-anak muda berperan dalam mengembangkan koperasi khususnya Koperasi Merah Putih," tambahnya.

Baca juga:

Menkeu Gelontorkan Rp 16 Triliun, Pengurus Koperasi Merah Putih Susun Proposal Bisnis Realistis



Dia menilai salah satu faktor yang membuat koperasi terkesan kuno karena minimnya regenarasi pengelola. Di sinilah kaum milenial dan Gen Z bisa menjadi pembeda agar koperasi bisa lebih dipercaya semua kalangan termasuk dari kalangan muda.

"Milenial dan Gen Z mampu membawa koperasi masuk ke ekosistem digital, e-commerce, hingga pasar global. Anak muda terbiasa berjejaring dan berkolaborasi, membuka peluang koperasi masuk ke rantai pasok nasional maupun internasional," ujarnya.

Imas mengatakan keterlibatan kaum milenial dan generasi muda akan mengubah citra koperasi. Koperasi yang sebelumnya dipandang kuno akan berubah menjadi lebih profesional dan inovatif.

Menurutnya, saat ini dunia memasuki masa perubahan yang harus diadaptasi dengan baik. Adaptasi harus segera dilakukan jika ingin lebih maju dan berkembang, termasuk dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.

“Sudah saatnya kita memberi kepercayaan penuh kepada anak muda untuk menjadi pengurus, manajer, bahkan pemimpin koperasi. Dengan begitu, Koperasi Merah Putih benar-benar akan menjadi pilar ekonomi rakyat yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman



#Koperasi Merah Putih #Generasi Z #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Setiap masukan masyarakat dalam upaya perbaikan, penyempurnaan program kerja strategis pemerintah akan didengar dan ditindaklanjuti.
Dwi Astarini - 2 jam, 49 menit lalu
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Para manajer akan ditempatkan sesuai daerah asal masing-masing agar lebih memahami karakteristik wilayah dan memudahkan pengelolaan koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Korps diplomatik di Benua Biru tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan jatuhnya korban dari kalangan WNI.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Bagikan