MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah memeriksa dan mengivestigasi kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI senilai Rp 150 miliar.
Baca juga:
Kadis Kebudayaan Jakarta Segera Dinonaktifkan Karena Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengaku, telah meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk turut mendalami kembali kerugian negara dari dugaan korupsi di Disbud DKI itu.
"Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat, selaku update untuk penanganan ini. Kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman, memang ditemukan dugaan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan," kata Pj Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (19/12).
Rencananya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana akan dinonaktifkan dari jabatannya pada hari ini. Teguh menyebut pecopotan Iwan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," paparnya.
Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
"Tentu saja kami menghormati dan juga saya bekerja bersama dengan kejaksaan tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," tutupnya. (Asp)