Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Pimpinan KPK Ultimatum Mulan Jameela, Ada Apa?

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 18 Oktober 2019
 Pimpinan KPK Ultimatum Mulan Jameela, Ada Apa?

Mulan Jameela artis yang juga Anggota DPR dari Fraksi Gerindra (Foto: Instagram@mulanjameela1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela untuk menjaga etika sebagai pejabat publik.

Peringatan ini disampaikan Saut menanggapi polemik unggahan istri dari Musisi Ahmad Dhani ini di akun Instagramnya. Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse.

Baca Juga:

Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes Keras

“Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum Kopi di warung, apalagi kacamata bermerek,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tegur Mulan Jameela
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: antaranews)

Menurut Saut pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK, agar hal seperti ini bisa terpantau. Pejabat negara, kata dia, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari conflict of interest (COI).

“Bisa saja seseorang akan sustain integritasnya dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain,” paparnya.

Selain itu, Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.

“Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika anda seorang penyelenggara negara, karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara. Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK,” ujar Saut.

Sebelumnya, Mulan mengunggah kacamata merek Gucci di akun Instagramnya pada Kamis, 17 Oktober 2019. Postingan itu memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.

Baca Juga:

Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di akun Instagram miliknya @mulanjameela1.

Setelah ramai diberitakan media, Mulan kemudian menghapus postingannya. Dia bahkan mengklarifikasi itu dengan menyebut salah menginput keterangan postingan.(Pon)

Baca Juga:

Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi

#Mulan Jameela #Komisi Pemberantasan Korupsi #Anggota DPR #Gratifikasi #Saut Situmorang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Bagikan