Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan


Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Mulan Jameela (MP/Venan Fortunatus)
MerahPutih.Com - Artis Mulan Jameela akhirnya melenggang ke Senayan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan istri musisi Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Tak hanya itu, Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat.
Baca Juga:
Mulan lolos berdasarkan keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
1. Surat dari DPP Partai Gerindra
Adapun keluarnya surat KPU itu sendiri menyusul setelah dikeluarkannya tiga surat dari DPP Partai Gerindra bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco kepada wartawan, Minggu (22/9).
Putusan hakim PN Jaksel sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.
Dalam persidangan hakim menyatakan Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat yakni Mulan Jameela dan rekannya guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
"Seperti kita tahu bahwa sengketa parpol itu bersifat final dan mengikat final and binding dan keputusan ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, kami mentaati hukum dan menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi administrasi yang ditentukan oleh komisi pemilihan umum agar keputusan PN Jaksel tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU," ungkap Dasco.
2. Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes
Penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Garut.
Caleg terpilih Ervin Lutfi dicoret Partai Gerindra, lantas Mulan Jameela memenangi gugatan terhadap partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut lewat jalur pengadilan.
Keputusan pengadilan yang menetapkan istri musisi Ahmad Dhani itu sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 langsung mendapat penolakan dari sebagian warga Garut yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut.
Mereka memprotes KPU dan Partai Gerindra yang mencoret putra daerahnya, Ervin Lutfi. Pasalnya, pencoretan nama itu karena adanya pemberhentian Ervin Lutfi sebagai kader oleh DPP Gerindra.

"Saya selaku masyarakat Garut kecewa, KPU tidak konsisten," kata Koordinator Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut, Heri Rustiana kepada wartawan di Garut, Minggu (22/9) sebagaimana dilansir Antara.
3. Digantikan Mulan Jameela Cs, Caleg Gerindra Melawan!
Empat caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan KPU jadi anggota DPR terpilih.
Baca Juga:
Minta Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra
Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib karena namanya digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Caleg Dapil Kalimantan Barat I tersebut tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," kata Yusid kepada wartawan, Minggu (22/9).
Yusid tidak sendiri. Ia mengaku bersama tiga caleg Gerindra lainnya akan menggugat partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI), yang digantikan Mulan Jameela.
"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.
Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9). Yusid berharap PTUN mengabulkan gugatannya dan 3 caleg Gerindra lainnya.(Pon)
Baca Juga:
Mulan Jameela dan Fadli Zon Datang ke Polres Metro Jakarta Selatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
