Headline

Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 22 September 2019
 Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Mulan Jameela (MP/Venan Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Artis Mulan Jameela akhirnya melenggang ke Senayan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan istri musisi Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat.

Baca Juga:

Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes Keras

Mulan lolos berdasarkan keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

1. Surat dari DPP Partai Gerindra

Adapun keluarnya surat KPU itu sendiri menyusul setelah dikeluarkannya tiga surat dari DPP Partai Gerindra bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Logo Partai Gerindra
Logo Partai Gerindra (Foto: antaranews)

Selanjutnya Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco kepada wartawan, Minggu (22/9).

Putusan hakim PN Jaksel sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.

Dalam persidangan hakim menyatakan Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat yakni Mulan Jameela dan rekannya guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Seperti kita tahu bahwa sengketa parpol itu bersifat final dan mengikat final and binding dan keputusan ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, kami mentaati hukum dan menjalankan putusan PN Jaksel dengan melengkapi administrasi yang ditentukan oleh komisi pemilihan umum agar keputusan PN Jaksel tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU," ungkap Dasco.

2. Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes

Penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Garut.

Caleg terpilih Ervin Lutfi dicoret Partai Gerindra, lantas Mulan Jameela memenangi gugatan terhadap partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut lewat jalur pengadilan.

Keputusan pengadilan yang menetapkan istri musisi Ahmad Dhani itu sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 langsung mendapat penolakan dari sebagian warga Garut yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut.

Mereka memprotes KPU dan Partai Gerindra yang mencoret putra daerahnya, Ervin Lutfi. Pasalnya, pencoretan nama itu karena adanya pemberhentian Ervin Lutfi sebagai kader oleh DPP Gerindra.

Artis Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR
Mulan Jameela artis yang juga caleg Gerindra (Foto: Instagram@mulanjameela1)

"Saya selaku masyarakat Garut kecewa, KPU tidak konsisten," kata Koordinator Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut, Heri Rustiana kepada wartawan di Garut, Minggu (22/9) sebagaimana dilansir Antara.

3. Digantikan Mulan Jameela Cs, Caleg Gerindra Melawan!

Empat caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan KPU jadi anggota DPR terpilih.

Baca Juga:

Minta Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra

Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib karena namanya digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Caleg Dapil Kalimantan Barat I tersebut tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," kata Yusid kepada wartawan, Minggu (22/9).

Yusid tidak sendiri. Ia mengaku bersama tiga caleg Gerindra lainnya akan menggugat partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI), yang digantikan Mulan Jameela.

"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.

Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9). Yusid berharap PTUN mengabulkan gugatannya dan 3 caleg Gerindra lainnya.(Pon)

Baca Juga:

Mulan Jameela dan Fadli Zon Datang ke Polres Metro Jakarta Selatan

#Mulan Jameela #Partai Gerindra #Anggota DPR #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Indonesia
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf saat audiensi di hadapan elemen mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Bagikan