Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor
Gedung KPK (Twitter @PBB2019)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan sistem kerja menyusul kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai , Senin (14/9) kemarin.
Aktifitas perkantoran di lembaga antirasuah dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, atau 25% pegawai bekerja di kantor dan 75% bekerja dari rumah. Selain pegawai, sistem kerja ini juga berlaku bagi pimpinan KPK.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem tersebut dilakukan secara bergiliran.
"Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu," kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/9) kemarin.
Nawawi memastikan pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK untuk mencegah penyebaran virus corona.
Apalagi, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.
"Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang," kata Nawawi.
KPK juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam beberapa shift. Untuk Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, Shift I (08.00-17.00) dan Shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya khusus untuk hari Jumat Shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan Shift II 11.00 - 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan media daring.
Sementara itu, kata Ali, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat COVID-19. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita