Pimpinan Komisi III Dukung Perluasan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

Ilustrasi (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia mendapat dukungan dari Komisi III DPR.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Kritik Kebijakan BBM Hingga Tenaga Kerja Asing, Gerindra: Jokowi Tidak Berpihak Pada Rakyat
"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti yang dikeluarkan Kemenkumham, karena beberapa kasus di Indonesia diakibatkan longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Saya apresiasi kebijakan Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Dia berharap, kebijakan itu bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri dan juga masyarakat.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut-nya," papar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Karena itu menurut dia, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, saat ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga:
Tingkat Penurunan Kemiskinan Rendah, Gerindra: Karena Diisi Tenaga Kerja Asing
Yasonna menegaskan bahwa perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

WNA Mengamuk di Kalibata City Positif Sabu, Polisi Geledah Apartamen Tunggu Pelaku Selesai Dirawat

Turis Norwegia Tewas di Limapuluh Kota Sumbar, Mayat dan Sepedanya Mengambang di Sungai

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soetta Harusnya Terbang Naik Garuda Rabu Malam

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soekarno-Hatta, TKP-nya Pohon Dekat Bundaran Jalan C1

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
