Pimpinan DPR Datangi Istana, PAN Tanpa Syarat Beking Jokowi Tunda RKUHP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 September 2019
Pimpinan DPR Datangi Istana, PAN Tanpa Syarat Beking Jokowi Tunda RKUHP

Sejumlah ketua fraksi tiba di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang (23/9/2019). (ANT/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bersama sejumlah pimpinan DPR RI, ketua fraksi DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR RI yang diselenggarakan pada Senin di Istana Merdeka, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan pertemuan ini akan membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga:

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI yang tiba di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada sekitar pukul 13:00 WIB antara lain Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.

Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro, anggota fraksi Nasdem Johnny G Plate, Ketua Fraksi Amanat Nasional Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Arsul sani, dan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini juga datang bersamaan menuju Istana Merdeka.

Zulkifli hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Rangga)

Sementara itu, PAN menegaskan apapun hasil pertemuan dengan Jokowi hari takkan mengubah sikap mereka. Mereka setuju dengan sikap Presiden yang meminta pengesahan RKUHP ditunda karena masih terjadi pertentangan di masyarakat.

"Apapun hasil pertemuan Presiden dengan Pimpinan DPR dan fraksi, saya berkali-kali mengatakan mendukung Pak Jokowi tanpa syarat. Nanti apapun keputusan Presiden, saya ikut," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga:

Analis Politik Ajak Masyarakat Kawal Ketat RKUHP

Menurut Zulkifli, Pimpinan DPR dan fraksi akan bertemu Presiden Jokowi akan bertemu untuk melakukan sinkronisasi terkait materi RKUHP yang dianggap belum sesuai aspirasi publik.

Zulkifli mengatakan pertemuan itu sangat penting untuk menyelesaikan polemik RKUHP di masyarakat meskipun pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sudah setuju agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

"Jadi itu yang saya harapkan ada kesepakatan tapi kalau tidak ada, tentu saya terakhir ikut Pak Jokowi. Kan kami mendukung tidak pakai syarat," tutup politikus PAN yang juga Ketua MPR itu. (*)

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Bagikan