Pimpinan Didesak Terbitkan Perintah Komisi II Bahas RUU Daerah Kepulauan, Banyak EWarga Masih Terisolasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Mei 2025
Pimpinan Didesak Terbitkan Perintah Komisi II Bahas RUU Daerah Kepulauan, Banyak EWarga Masih Terisolasi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan mendesak untuk dilakukan pembahasan.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya yang juga Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepada pimpinan DPR agar memberi tugas kepada Komisi II untuk membahas RUU tersebut.

"RUU itu sangat penting bagi penduduk yang tinggal di daerah kepulauan. RUU tersebut sudah lama diusulkan, tapi belum dibahas," kata Indrajaya kepada wartawan, Selasa (6/5).

Menurutnya, hingga kini penduduk yang tinggal di daerah kepulauan masih banyak yang terisolasi dari pusat pemerintahan dan ekonomi, sehingga sulit untuk mengakses layanan dasar dan kesempatan ekonomi.

Baca juga:

Komisi I DPR Ingatkan Panglima TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

Hal lain, infrastruktur di daerah kepulauan, seperti transportasi fasilitas kesehatan, pendidikan, dan fasilitas lainnya masih sangat kurang.

"Akibatnya terjadi kesenjangan ekonomi yang besar antara daerah kepulauan dengan daerah lain di Indonesia. Ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan DPR," ucapnya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan menyatakan, penduduk daerah kepulauan banyak yang bergantung pada sumber daya alam, seperti perikanan dan pariwisata.

Selain itu, daerah kepulauan sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut, badai, dan faktor lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDUP) Komisi II dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan 38 gubernur atau wakil gubernur pada Rabu (30/4) lalu, kata Indrajaya, pihaknya meminta kepada Pimpinan DPR agar Komisi II segera mendapatkan penugasan untuk membahas RUU Daerah Kepulauan.

Menurut Indrajaya, ada sejumlah alasan kenapa Komisi II harus membahas RUU Daerah Kepulauan. Yaitu, untuk memastikan pemerataan pembangunan daerah Kepulauan yang memiliki tantangan geografi dan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain.

Selanjutnya, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk kepulauan dengan menangani kesenjangan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, untuk memastikan bahwa daerah kepulauan memperoleh afirmasi anggaran dan perlakuan khusus dalam pembangunan.

Berikutnya, kata Indrajaya, pihaknya ingin membantu pengembangan infrastruktur di daerah kepulauan, seperti transportasi laut dan fasilitas publik lainnya. Peningkatan infrastruktur sangat penting bagi daerah kepulauan.

"Kami juga ingin membantu meningkatkan kualitas hidup penduduk pedalaman dengan menyediakan akses dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang lebih baik," bebernya.

Bila berpedoman pada Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, maka UU Daerah Kepulauan bukan hanya penting tapi mendesak untuk diterbitkan.

"Bagaimana mungkin dapat merealisasikan program kesejahteraan masyarakat yang merata, bila masih terjadi ketimpangan penduduk yang tidak didukung regulasi yang berkeadilan," katanya. (Pon)

#DPR #Rancangan Undang-Undang #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Bagikan