Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Picu Kerawanan Sosial dan Penyalahgunaan Wewenang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Picu Kerawanan Sosial dan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan lima tantangan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19. Dia juga menjabarkan langkah-langkah persiapan sekaligus yang dilakukan Bawaslu.

Dia mengungkapkan, pertama, munculnya jenis pelanggaran administrasi baru. Kedua, lanjut Bagja, memastikan kesediaan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga:

Berbahaya jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan 2020

"Bawaslu akan memastikan pilkada sehat, maka semua pihak di dalamnya terutama masyarakat harus tetap sehat,” kata Bagja dalam keteranganya, Rabu (10/6).

Ketiga, membutuhkan adaptasi regulasi seperti Perbawaslu dan imlementasinya yang sesuai dengan kondisi pandemik COVID-19. "Tantangan kempat yaitu terdapat daerah-daerah dengan indeks kerawanan tinggi," tuturnya.

Kelima yaitu diskresi petahana dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) perlu mendapat pengawasan dan sesuai aturan.

“Poin kelima ini menurut saya tantangan yang saat ini terus diingatkan Bawaslu supaya tidak ada penyalahgunaan bansos,” tegas Bagja.

Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)
Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)

Selain itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengungkapkan, Bawaslu terus melakukan persiapan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan di masa pandemik COVID-19.

Dia mengatakan, Bawaslu sedang menyusun kerangka hukum pengawasan tahapan serta penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang disesuaikan dengan keadaan pandemik.

Bagja menambahkan, Bawaslu sedang melakukan pemetaan jenis-jenis pelanggaran baru dalam pilkada di masa pandemik dan skenario pengawasan serta penindakan yang efektif.

Baca Juga:

Muncul Petisi Tunda Pilkada Demi Kesehatan dan Keselamatan Publik

Selanjutnya, alumnus Hukum Universitas Indonesia ini menyebutkan sarana dan prasarana pengawasan bagi pengawas pemilu sesuai protokol kesehatan juga masuk hal yang disiapkan Bawaslu. “Persiapan sarana dan prasarana bagi pengawas pemilu di daerah sesuai protokol kesehatan juga menjadi hal yang perlu kami persiapkan,” jelasnya.

Terakhir, penyiapan terkait optimalisasi pengawasan berbasis teknologi informasi dan optimalisasi pusat pengawasan partisipatif. (Knu)

#UU Pilkada #Pemilu #UU Pemilu #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan