Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Anggaran KPU Solo Membengkak Rp10,1 Miliar


Ketua KPU Solo Nurul Sutarti. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan pelaksanan pilkada serentak 270 daerah seluruh Indonesia diadakan tanggal 9 Desember 2020.
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi corona atau COVID-19 tersebut membuat anggaran KPU di daerah membengak untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:
DPD Pertanyakan Kengototan Pemerintah Nekat Gelar Pilkada 9 Desember 2020
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengungkapkan, untuk melaksanakan pilkada di Solo 2020, awalnya cukup dengan menggunakan dana sebesar Rp15 miliar. Namun, setelah ada perubahan dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi corona dengan memperhatikan protokol kesehatan, sehingga butuh anggaran bertambah sekitar Rp10,1 miliar.
"Jadi jika ditotal butuh dana senilai Rp25,1 miliar untuk melaksanakan pilkada di Solo," ujar Nurul, Sabtu (30/5).

Nurul membeberkan, anggaran tanbahan senilai Rp10,1 miliar ini di antaranya untuk menambah 784 TPS sesuai dengan protokol kesehatan pandami COVID-19. KPU Solo awalnya hanya mendirikan 1.016 TPS.
"Pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19 total TPS menjadi 1.800 TPS. Setiap TPS maksimal 400 pemilih. Sebelumnya, bisa mencapai 800 pemilih," kata dia.
Menurutnya, KPU Solo juga perlu melakukan pengadaan alat, seperti thermo gun, tempat cuci tangan dengan sabun, dan masker di setiap TPS. Selain itu, menambah jumlah tenaga jumlah verifikator berkas syarat pasangan independen atau tahapan verifikasi faktual (verfak).
"Kami akan menyampaikan persoalan membengkaknya anggaran ini pada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkot Solo. Informasi terbaru kekurangan dana akan dipenuhi dari APBN," papar dia.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Semua Pihak Harus Kerja Keras karena Pilkada Serentak Digelar saat Pandemi Corona
Nurul mengatakan tahapan pikada Solo dimulai tanggal 15 Juni dengan diawali mengaktifkan panitia ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Pelantikan 162 anggota PPS yang sempat tertunda akan dilantik secara virtual dalam waktu dekat.
"Tahapan calon perseorangan dimulai pada tanggal 24 Juni, yakni menyerahan syarat dukungan dari KPU kepada PPS. Dilanjutkan kegiatan verfak syarat dukungan calon perseorangan," katanya.
Nurul menambahkan pendaftaran pasangan bakal calon sesuai draf awal September. Kemudian sekitar tanggal 23 September sudah penetapan pasangan calon, dan 9 Desember pelaksanaan coblosan pilkada serentak.
"Kami masih menunggu perubahan peraturan PKPU secara resmi. Sebelumnya ada dua opsi yang disampaikan KPU RI kepada DPR. Dimana pertama tahapan dimulai 6 Juni dan kedua 15 Juni. Namun, opsi yang disepakati akhirnya pada tanggal 15 Juni," tutup Nurul. (Ism)
Baca Juga:
Mendagri Tito Beri Jaminan Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan
