Pemilu 2019

Pihak Asing Dilarang Sumbang untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 05 April 2019
 Pihak Asing Dilarang Sumbang untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari bersalaman dengan Presiden Jokowi (setkab.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik dilarang menerima sumbangan dari pihak asing untuk kepentingan pemenangan Pemilu.

Larangan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan siapa saja yang dimaksud pihak asing, diantaranya warga negara asing, pemerintah asing, Non Government Organization (NGO) atau organisasi masyarakat asing, serta korporat perusahaan asing.

Sedangkan ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.

Pemilu 2019
Logo Pemilu 2019 (Foto: kpu.go.id)

"Kalau misalnya perusahaan itu terbuka sahamnya bareng-bareng bisa disebut perusahaan Indonesia atau perusahaan asing, itu kira-kira komposisi sahamnya seperti apa. Itu kan yang butuh informasi lebih mendalam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (5/4).

Jika ada, maka peserta tersebut harus melaporkannya secara jujur.

"Itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

BACA JUGA: KPU Konfirmasi 10 Panelis Debat Kelima Capres-Cawapres, Siapa Saja Mereka?

Anies Gelontorkan Rp324 Miliar untuk Makanan Tambahan Anak Sekolah

Langkah Garuda Tunda Pemesanan 49 Pesawat Boeing 737 Max 8 Dipuji

Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk pasangan calon belum dilaporkan semua karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.

"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," kata Hasyim.(Knu)

#Dana Kampanye #Pemilu 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Dana Kampanye Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sudah ada KAP independen yang telah ditunjuk KPU
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Bagikan