Pihak Asing Dilarang Sumbang untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu


Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari bersalaman dengan Presiden Jokowi (setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik dilarang menerima sumbangan dari pihak asing untuk kepentingan pemenangan Pemilu.
Larangan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan siapa saja yang dimaksud pihak asing, diantaranya warga negara asing, pemerintah asing, Non Government Organization (NGO) atau organisasi masyarakat asing, serta korporat perusahaan asing.
Sedangkan ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.

"Kalau misalnya perusahaan itu terbuka sahamnya bareng-bareng bisa disebut perusahaan Indonesia atau perusahaan asing, itu kira-kira komposisi sahamnya seperti apa. Itu kan yang butuh informasi lebih mendalam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (5/4).
Jika ada, maka peserta tersebut harus melaporkannya secara jujur.
"Itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.
BACA JUGA: KPU Konfirmasi 10 Panelis Debat Kelima Capres-Cawapres, Siapa Saja Mereka?
Anies Gelontorkan Rp324 Miliar untuk Makanan Tambahan Anak Sekolah
Langkah Garuda Tunda Pemesanan 49 Pesawat Boeing 737 Max 8 Dipuji
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk pasangan calon belum dilaporkan semua karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," kata Hasyim.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
