Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah telah menyandingkan data berdasarkan bukti Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Dari data itu, PKB memperoleh 575 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 190 suara, sedangkan berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil Pemohon yang kehilangan suara sebanyak 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI," kata Guntur di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

"Sehingga Mahkamah dapat memahami dasar dilakukannya 2 kali pleno di tingkat kabupaten dikarenakan adanya perubahan perolehan hasil yang tidak sesuai dengan hasil pleno Kabupaten Asmat berdasarkan bukti formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Kota,” imbuh Guntur.

Guntur menyatakan Mahkamah telah melakukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang diajukan antara Pemohon dan Termohon dan alat bukti yang diajukan Bawaslu. Mahkamah memiliki keyakinan validitas bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu karena terdapat kesamaan perolehan suara.

Di sisi lain, bukti Pemohon yang melampirkan Formulir D Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat DPRD Kabupaten Tahun 2024 tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. Guntur menyebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan berkenaan dengan perolehan suara Pemohon.

"Sehingga terhadap dalil Pemohon demikian, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Terhadap kebenaran adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten, Mahkamah mendapatkan keyakinan memang benar. Namun, Mahkamah tidak mendapatkan bukti dapat berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon.

Oleh karena itu, Guntur menyatakan keberadaan D.Hasil Kabupaten bertanggal 17 Maret 2024 telah sesuai dengan tata cara penghitungan suara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan