PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah telah menyandingkan data berdasarkan bukti Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.
Dari data itu, PKB memperoleh 575 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 190 suara, sedangkan berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.
“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil Pemohon yang kehilangan suara sebanyak 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI," kata Guntur di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).
Baca juga:
Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang
"Sehingga Mahkamah dapat memahami dasar dilakukannya 2 kali pleno di tingkat kabupaten dikarenakan adanya perubahan perolehan hasil yang tidak sesuai dengan hasil pleno Kabupaten Asmat berdasarkan bukti formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Kota,” imbuh Guntur.
Guntur menyatakan Mahkamah telah melakukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang diajukan antara Pemohon dan Termohon dan alat bukti yang diajukan Bawaslu. Mahkamah memiliki keyakinan validitas bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu karena terdapat kesamaan perolehan suara.
Di sisi lain, bukti Pemohon yang melampirkan Formulir D Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat DPRD Kabupaten Tahun 2024 tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. Guntur menyebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan berkenaan dengan perolehan suara Pemohon.
"Sehingga terhadap dalil Pemohon demikian, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK
Terhadap kebenaran adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten, Mahkamah mendapatkan keyakinan memang benar. Namun, Mahkamah tidak mendapatkan bukti dapat berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon.
Oleh karena itu, Guntur menyatakan keberadaan D.Hasil Kabupaten bertanggal 17 Maret 2024 telah sesuai dengan tata cara penghitungan suara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan