PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah telah menyandingkan data berdasarkan bukti Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Dari data itu, PKB memperoleh 575 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 190 suara, sedangkan berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil Pemohon yang kehilangan suara sebanyak 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI," kata Guntur di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

"Sehingga Mahkamah dapat memahami dasar dilakukannya 2 kali pleno di tingkat kabupaten dikarenakan adanya perubahan perolehan hasil yang tidak sesuai dengan hasil pleno Kabupaten Asmat berdasarkan bukti formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Kota,” imbuh Guntur.

Guntur menyatakan Mahkamah telah melakukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang diajukan antara Pemohon dan Termohon dan alat bukti yang diajukan Bawaslu. Mahkamah memiliki keyakinan validitas bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu karena terdapat kesamaan perolehan suara.

Di sisi lain, bukti Pemohon yang melampirkan Formulir D Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat DPRD Kabupaten Tahun 2024 tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. Guntur menyebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan berkenaan dengan perolehan suara Pemohon.

"Sehingga terhadap dalil Pemohon demikian, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Terhadap kebenaran adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten, Mahkamah mendapatkan keyakinan memang benar. Namun, Mahkamah tidak mendapatkan bukti dapat berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon.

Oleh karena itu, Guntur menyatakan keberadaan D.Hasil Kabupaten bertanggal 17 Maret 2024 telah sesuai dengan tata cara penghitungan suara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan