PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah telah menyandingkan data berdasarkan bukti Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Dari data itu, PKB memperoleh 575 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 190 suara, sedangkan berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil Pemohon yang kehilangan suara sebanyak 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI," kata Guntur di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

"Sehingga Mahkamah dapat memahami dasar dilakukannya 2 kali pleno di tingkat kabupaten dikarenakan adanya perubahan perolehan hasil yang tidak sesuai dengan hasil pleno Kabupaten Asmat berdasarkan bukti formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Kota,” imbuh Guntur.

Guntur menyatakan Mahkamah telah melakukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang diajukan antara Pemohon dan Termohon dan alat bukti yang diajukan Bawaslu. Mahkamah memiliki keyakinan validitas bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu karena terdapat kesamaan perolehan suara.

Di sisi lain, bukti Pemohon yang melampirkan Formulir D Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat DPRD Kabupaten Tahun 2024 tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. Guntur menyebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan berkenaan dengan perolehan suara Pemohon.

"Sehingga terhadap dalil Pemohon demikian, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Terhadap kebenaran adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten, Mahkamah mendapatkan keyakinan memang benar. Namun, Mahkamah tidak mendapatkan bukti dapat berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon.

Oleh karena itu, Guntur menyatakan keberadaan D.Hasil Kabupaten bertanggal 17 Maret 2024 telah sesuai dengan tata cara penghitungan suara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan