Pesimis dengan Putusan MK, Aksi Massa Akan Sambangi DPR, Komnas HAM Hingga Pengadilan Internasional

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 27 Juni 2019
Pesimis dengan Putusan MK, Aksi Massa Akan Sambangi DPR, Komnas HAM Hingga Pengadilan Internasional

Massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 datang untuk mengawal MK mulai berkumpul di patung kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Lapangan (korlap) Aksi halahbihalal 212, Abdullah Hehamahua menduga pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi bakal kalah di MK. Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk terus berjuang.

"Kita tahu hasilnya bahwa 02 ditolak. Tapi ini baru satu episode dari perjalanan panjang. Saya mohon ibu bapak mundur teratur," kata Abdullah di lokasi aksi, Kamis (27/6).

Meski begitu, Abdullah mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkunjung ke DPR RI. "Di san kami akan melaporkan, bukan aksi," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berniat akan melaporkan kasus sengketa Pilpres 2019 ke Pengadilan Internasional agar melakukan investasi terhadap IT KPU. Dan berharap Oktober Jokowi-Ma'ruf tak dilantik.

Massa aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. (MP/Kanugrahan)
Massa aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. (MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Kubu Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Klaim Kemenangan 52 Persen

"Kalau sampai Oktober juga belum ada kemenangan. Masih ada waktu kita mengajukan capres cawapres dari kita sendiri. Bikin partai sendiri," tutup dia.

Di tempat yang sama, Seorang orator yang berbicara dalam aksi tadi menghimbau agar masyarakat datang dan berbondong-bondong ke Komnas HAM. Tujuannya untuk melaporkan korban kekerasan pada aksi 21-22 Mei yang lalu.

"Habis salat Jumat, kita akan ada pelaporan korban-korban kekerasan 21, 22 Mei yang meninggal dan luka-luka. Mari bersama-sama melaporkan ke Komnas HAM. Kumpul di Masjid Sunda Kelapa di Menteng. Mari sama-sama sambil jalan dan sambil salawat," kata orator tersebut.

Massa aksi Mahkamah Konstitusi pulang dari lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB. berdasar pantauan, saat mereka bertolak tak sedikit dari mereka yang terlihat menangis.

Entah apa penyebab mereka meneteskan air mata, karena saat dikonfirmasi awak media mereka tak berkenan. Namun, diduga hal itu karena mereka sedih kalau putusan PHPU 2019 di MK akan tidak berhasil positif pada pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Belum lagi mereka mendengar pernyataan Koordinator aksi kawal sidang MK, Abdullah Hahemahua yang menduga permohonan Prabowo-Sandi akan ditolak. Abdullah berkata demikian setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim membaca putusan dalam siaran langsung.

Beberapa orang yang menangis itu nampak menutupi wajahnya dengan syal saat tahu awak media mengabadikan momen mereka menangis. Ada pula yang menutupi wajah dengan tangannya. (Knu)

Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Ada Kecurangan TSM

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Aksi Massa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan