Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!

Orangtua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya.

Samuel dan Rosti tampak emosional kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Momen itu terjadi saat keduanya meminta Bharada E jujur untuk mengungkap kematian Brigadir J di persidangan.

Baca Juga

Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

"Mohon pada bharada E, coba lihat saya nak. Kamu harus berkata jujur. Apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan saat kejadian saya mohon di persidangan selanjutnya di depan hakim yang mulia kamu jujur. Tuhan Yesus Berkati," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Permintaan Samuel itu dijawab oleh Bharada E dengan 'Tuhan Berkati'. Tak hanya Samuel, Rosti juga meminta agar Bharada E jujur.

"Karena kita diajarkan saling berkata jujur dan saling mengampuni. Berkata jujur lah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup tutupi, jangan ada pembohong dan pembohong diikuti terus," ujarnya.

Rosti juga meluapkan kekecewaannya karena Brigadir J sudah dibunuh secara keji tapi masih di fitnah lewat rekayasa kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Itu anak saya sudah terbunuh secara keji, masih juga selalu di fitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalam ya mohon," imbuhnya.

Baca Juga

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Dalam kesempatan ini, Rosti juga mengungkapkan sebagai ibu dia merasakan duka yang mendalam. Pasalnya, nyawa anaknya dirampas dengan keji.

"Kami diajarkan beriman pada Tuhan saling mengampuni. Jadi kami mohon nak agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur nak, darahnya, tangisannya biar Tuhan terima di sisinya," ujarnya.

"Satu kerinduan, mohon Bharada E, ini sebagai ibu, kamu juga punya ibu, mohon berkata jujur lah anak, jangan ada yang ditutup-tutupi," sambung Rosti.

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan