Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di kediamannya di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara Kabupaten Serang, Jumat (28/6/2019). (ANTARA News/Mansyur)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Keputusan MK itu final dan mengikat," kata KH Ma'ruf Amin di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/6).

Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)
Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)

Para elit politik, simpatisan maupun pendukung capres-cawapres diingatkan untuk kembali mewujudkan kedamaian, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Megawati Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Amin

Indonesia negara besar dan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga potensi kekayaan alam itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga penduduk Indonesia memiliki keberagaman perbedaan suku, agama, bahasa dan budaya. Namun, kehidupan di tengah perbedaan itu menjadikan kekuatan untuk bersatu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu, kita sama-sama membangun NKRI dengan penuh kedamaian untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945," ujarnya dilansir Antara.

Selama ini, masyarakat Indonesia sangat mencintai kedamaian, keharmonisan, kerukunan juga toleransi serta saling menghargai di tengah keberagaman itu.

"Kita berharap Indonesia ke depan menjadi lebih baik," ujar pimpinan Ponpes An Nawawi Tanara itu.

Dirinya akan bekerja keras setelah putusan MK yang memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Pembangunan menjadikan skala prioritas yang diembannya itu melalui program janji kampanye untuk kebangkitan Indonesia menjadi lebih baik.

Program pembangunan itu, di antaranya sektor ekonomi, penyerapan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan lainnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Bahkan, pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan meluncurkan tiga kartu sakti, Kartu Indonesia Mahasiswa (KIM) gratis, kartu sembako murah dan kartu pencari kerja.

BACA JUGA: Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK

Disamping itu juga pembangunan infrastruktur tol langit, jalan tol, bandara, waduk, reaktivasi jalan KA dan revitalisasi pasar.

"Semua program pembangunan itu akan direalisasikan untuk mewujudkan Indonesia maju dan penduduknya lebih sejahtera," pungkasnya. (*)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan