Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di kediamannya di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara Kabupaten Serang, Jumat (28/6/2019). (ANTARA News/Mansyur)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Keputusan MK itu final dan mengikat," kata KH Ma'ruf Amin di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/6).

Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)
Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)

Para elit politik, simpatisan maupun pendukung capres-cawapres diingatkan untuk kembali mewujudkan kedamaian, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Megawati Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Amin

Indonesia negara besar dan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga potensi kekayaan alam itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga penduduk Indonesia memiliki keberagaman perbedaan suku, agama, bahasa dan budaya. Namun, kehidupan di tengah perbedaan itu menjadikan kekuatan untuk bersatu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu, kita sama-sama membangun NKRI dengan penuh kedamaian untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945," ujarnya dilansir Antara.

Selama ini, masyarakat Indonesia sangat mencintai kedamaian, keharmonisan, kerukunan juga toleransi serta saling menghargai di tengah keberagaman itu.

"Kita berharap Indonesia ke depan menjadi lebih baik," ujar pimpinan Ponpes An Nawawi Tanara itu.

Dirinya akan bekerja keras setelah putusan MK yang memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Pembangunan menjadikan skala prioritas yang diembannya itu melalui program janji kampanye untuk kebangkitan Indonesia menjadi lebih baik.

Program pembangunan itu, di antaranya sektor ekonomi, penyerapan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan lainnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Bahkan, pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan meluncurkan tiga kartu sakti, Kartu Indonesia Mahasiswa (KIM) gratis, kartu sembako murah dan kartu pencari kerja.

BACA JUGA: Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK

Disamping itu juga pembangunan infrastruktur tol langit, jalan tol, bandara, waduk, reaktivasi jalan KA dan revitalisasi pasar.

"Semua program pembangunan itu akan direalisasikan untuk mewujudkan Indonesia maju dan penduduknya lebih sejahtera," pungkasnya. (*)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan