Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di kediamannya di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara Kabupaten Serang, Jumat (28/6/2019). (ANTARA News/Mansyur)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Keputusan MK itu final dan mengikat," kata KH Ma'ruf Amin di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/6).

Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)
Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)

Para elit politik, simpatisan maupun pendukung capres-cawapres diingatkan untuk kembali mewujudkan kedamaian, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Megawati Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Amin

Indonesia negara besar dan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga potensi kekayaan alam itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga penduduk Indonesia memiliki keberagaman perbedaan suku, agama, bahasa dan budaya. Namun, kehidupan di tengah perbedaan itu menjadikan kekuatan untuk bersatu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu, kita sama-sama membangun NKRI dengan penuh kedamaian untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945," ujarnya dilansir Antara.

Selama ini, masyarakat Indonesia sangat mencintai kedamaian, keharmonisan, kerukunan juga toleransi serta saling menghargai di tengah keberagaman itu.

"Kita berharap Indonesia ke depan menjadi lebih baik," ujar pimpinan Ponpes An Nawawi Tanara itu.

Dirinya akan bekerja keras setelah putusan MK yang memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Pembangunan menjadikan skala prioritas yang diembannya itu melalui program janji kampanye untuk kebangkitan Indonesia menjadi lebih baik.

Program pembangunan itu, di antaranya sektor ekonomi, penyerapan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan lainnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Bahkan, pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan meluncurkan tiga kartu sakti, Kartu Indonesia Mahasiswa (KIM) gratis, kartu sembako murah dan kartu pencari kerja.

BACA JUGA: Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK

Disamping itu juga pembangunan infrastruktur tol langit, jalan tol, bandara, waduk, reaktivasi jalan KA dan revitalisasi pasar.

"Semua program pembangunan itu akan direalisasikan untuk mewujudkan Indonesia maju dan penduduknya lebih sejahtera," pungkasnya. (*)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan