Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Pesan Ma'ruf Amin untuk Masyarakat Usai Keputusan MK

Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di kediamannya di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara Kabupaten Serang, Jumat (28/6/2019). (ANTARA News/Mansyur)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Keputusan MK itu final dan mengikat," kata KH Ma'ruf Amin di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/6).

Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)
Jokowi-Amin di Halim Perdanakusuma. (Antaranews)

Para elit politik, simpatisan maupun pendukung capres-cawapres diingatkan untuk kembali mewujudkan kedamaian, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Megawati Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Amin

Indonesia negara besar dan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga potensi kekayaan alam itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga penduduk Indonesia memiliki keberagaman perbedaan suku, agama, bahasa dan budaya. Namun, kehidupan di tengah perbedaan itu menjadikan kekuatan untuk bersatu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu, kita sama-sama membangun NKRI dengan penuh kedamaian untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945," ujarnya dilansir Antara.

Selama ini, masyarakat Indonesia sangat mencintai kedamaian, keharmonisan, kerukunan juga toleransi serta saling menghargai di tengah keberagaman itu.

"Kita berharap Indonesia ke depan menjadi lebih baik," ujar pimpinan Ponpes An Nawawi Tanara itu.

Dirinya akan bekerja keras setelah putusan MK yang memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Pembangunan menjadikan skala prioritas yang diembannya itu melalui program janji kampanye untuk kebangkitan Indonesia menjadi lebih baik.

Program pembangunan itu, di antaranya sektor ekonomi, penyerapan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan lainnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Bahkan, pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan meluncurkan tiga kartu sakti, Kartu Indonesia Mahasiswa (KIM) gratis, kartu sembako murah dan kartu pencari kerja.

BACA JUGA: Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK

Disamping itu juga pembangunan infrastruktur tol langit, jalan tol, bandara, waduk, reaktivasi jalan KA dan revitalisasi pasar.

"Semua program pembangunan itu akan direalisasikan untuk mewujudkan Indonesia maju dan penduduknya lebih sejahtera," pungkasnya. (*)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan