Pesan Kepolisian Kepada Masyarakat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 22 April 2024
Pesan Kepolisian Kepada Masyarakat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak kepolisian memberikan pesan khusus untuk masyarakat saat pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah belah hanya karena berbeda pendapat soal putusan MK.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

“Jangan terpengaruh akibat berita bohong (hoaks) yang bersifat provokatif dan tetap berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” kata Susatyo di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, Susatyo juga meminta agar aksi yang hari ini berjalan bisa berjalan tertib serta memperhatikan kepentingan bersama.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya.

“Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari jaga kedamaian dan ketertiban," ujar pria yang akrab disapa Tyo ini.

Baca juga:

Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK

Dalam sidang kali ini, 7.783 personel gabungan dari TNI-Polri dibantu Satpol PP serta Dishub dikerahkan untuk pengamanan sidang putusan sengketa.

Mereka akan dibagi di beberapa titik rawan massa unjuk rasa yang akan melintas di sekitar Gedung MK.

Selain menyiagakan ribuan personel, Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas yang nantinya bersifat situasional.

Sekadar informasi, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya, yaitu perkara dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Sementara yang menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara keseluruhan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Gibran belum Resmi Wapres, Pemkot Solo Malah Banyak Terima Aduan Luar Daerah

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan