Pesan Kepolisian Kepada Masyarakat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 22 April 2024
Pesan Kepolisian Kepada Masyarakat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak kepolisian memberikan pesan khusus untuk masyarakat saat pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah belah hanya karena berbeda pendapat soal putusan MK.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

“Jangan terpengaruh akibat berita bohong (hoaks) yang bersifat provokatif dan tetap berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” kata Susatyo di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, Susatyo juga meminta agar aksi yang hari ini berjalan bisa berjalan tertib serta memperhatikan kepentingan bersama.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya.

“Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari jaga kedamaian dan ketertiban," ujar pria yang akrab disapa Tyo ini.

Baca juga:

Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK

Dalam sidang kali ini, 7.783 personel gabungan dari TNI-Polri dibantu Satpol PP serta Dishub dikerahkan untuk pengamanan sidang putusan sengketa.

Mereka akan dibagi di beberapa titik rawan massa unjuk rasa yang akan melintas di sekitar Gedung MK.

Selain menyiagakan ribuan personel, Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas yang nantinya bersifat situasional.

Sekadar informasi, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya, yaitu perkara dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Sementara yang menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara keseluruhan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Gibran belum Resmi Wapres, Pemkot Solo Malah Banyak Terima Aduan Luar Daerah

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan