Perusahaan Induk Hotel Sultan Bayarkan Pajak Rp 33 Miliar


Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco melakukan pembayaran pajak bumi bangunan untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta. Foto: Indobuildco
MerahPutih.com - Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta.
Pembayaran secara simbolis itu dilakukan Direktur Utama Pontjo Sutowobeserta jajaran direksinya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
Pemkot Solo Kehilangan Pajak Reklame 15 Persen Akibat Larangan Iklan Rokok
Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan membayarkan PBB senilai Rp 33.422.342.855 yang secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.
Pontjo menegaskan, pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan, sebagai pemilik pihaknya masih mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak kelola The Sultan Hotel Complex.
"Ya kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi," ucap Pontjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/6).
Baca Juga
KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Selama 40 Hari
Pontjo menambahkan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam dan butuh kreativitas untuk terus berkembang.
Sementara itu, Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, Rudy England turut menyerahkan Piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai Pembayar PBB paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"BAPENDA DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023 yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain," tuturnya.
Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu di tahun 2023 ini. (Pon)
Baca Juga
Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
