Pemkot Solo Kehilangan Pajak Reklame 15 Persen Akibat Larangan Iklan Rokok
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai menertibkan sejumlah iklan rokok yang ada di kawasan pendidikan.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Adanya aturan tersebut membuat Pemkot kehilangan pemasukan pajak reklame dari iklan rokok.
Baca Juga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan adanya Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut pastinya berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (Perda) iklan rokok.
"Salah satu isu besar di sektor Pajak Reklame adalah adanya potensial loss (kerugian) terhadap jenis-jenis iklan yang berupa tayangan rokok," kata Tulus, Kamis (18/5).
Dia mengaku pada 2023 ini ditargetkan mendapatkan pemasukan iklan Pajak Reklame sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 persen merupakan pemasukan dari iklan rokok.
"Kita kehilangan 15 persen pemasukan iklan dari reklame rokok. Makanya perlu dilakukan optimalisasi-optimalisasi untuk menutup potential loss itu,” terang dia.
Baca Juga
Salah satu upaya yang coba dilakukan dari sektor reklame, kata dia, dengan ekstensifikasi iklan-iklan yang belum berizin.
Dia berharap reklame-reklame yang sebelumnya belum menjadi objek pajak bisa ditertibkan sehingga memaksimalkan pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi Reklame.
"Untuk pemasukan PAD tahun ini kita ditargetkan Rp 820 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 80 miliar dibandingkankan tahun 2022," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Bagikan
Berita Terkait
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG