Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Pelanggaran HAM

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menyebut terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada tersangka kasus prank pembagian sembako berisi sampah sekaligus Youtuber Ferdian Paleka saat ia berada di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung.
Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan dan diminta untuk masuk ke dalam tong sampah oleh para tahanan.
Baca Juga
Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka
Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia harus dianiaya dengan tindakan yang melanggar hukum.
"Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keteranganya, Selasa (12/5).
Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana kejahatan apapun, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan. Bahkan, bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.
Usman ingin kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Sebab, aparat keamanan wajib menegakkan keadilan serta mengupayakan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Hal ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata dia.
Usman yang juga aktivis 98 ini menambahkan kepolisian juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan ilegal semacam itu di dalam penjara. Selain itu, ia menjelaskan terdapat hukum internasional yang telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).
Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.
"Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan," jelas Usman.
Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.
“Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional termasuk pengadilan yang adil,” kata Usman.
Baca Juga
Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi
Diketahui, Aksi bully itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.
Orang tua Ferdian, TB dan Aidil, melalui kuasa Hukumnya Rohman Hidayat menyayangkan kejadian tersebut. Orang tua para pelaku prank makanan sampah merasa sedih dan berencana melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Lirik Lagu 'Yang' lagi Populer di YouTube

Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta

Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah

Arya Galih dan Fira Ayudhia Hadirkan Lirik Mendalam Lewat Lagu 'Katresnan Sejati'

Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung

Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
