Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Pelanggaran HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Pelanggaran HAM

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menyebut terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada tersangka kasus prank pembagian sembako berisi sampah sekaligus Youtuber Ferdian Paleka saat ia berada di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung.

Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan dan diminta untuk masuk ke dalam tong sampah oleh para tahanan.

Baca Juga

Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka

Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia harus dianiaya dengan tindakan yang melanggar hukum.

"Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keteranganya, Selasa (12/5).

Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana kejahatan apapun, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan. Bahkan, bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Usman ingin kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Sebab, aparat keamanan wajib menegakkan keadilan serta mengupayakan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Hal ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata dia.

Usman yang juga aktivis 98 ini menambahkan kepolisian juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan ilegal semacam itu di dalam penjara. Selain itu, ia menjelaskan terdapat hukum internasional yang telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.

Direktur Amnesty International Usman Hamid (MP/Kanugraha)

Pengaturan tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).

Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

"Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan," jelas Usman.

Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.

“Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional termasuk pengadilan yang adil,” kata Usman.

Baca Juga

Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi

Diketahui, Aksi bully itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.

Orang tua Ferdian, TB dan Aidil, melalui kuasa Hukumnya Rohman Hidayat menyayangkan kejadian tersebut. Orang tua para pelaku prank makanan sampah merasa sedih dan berencana melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. (*)

#Amnesty Internasional #Usman Hamid #Youtuber #YouTube #Sampah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Danantara telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Swiss (Swiss Chamber of Commerce) mengenai potensi kerja sama dalam proyek tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Dunia
TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Banyak korban diyakini merupakan pekerja di TPA tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
 TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Indonesia
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Insiden 3 kali longsor pada Mei sampai Desember 2025 menunjukkan kondisinya sudah pelik.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Indonesia
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Penutupan TPS Rusunawa PIK 2 dilakukan untuk mengatasi bau sampah yang sangat menyengat
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Indonesia
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Perpanjangan itu didasari hasil evaluasi status darurat sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Indonesia
Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun
Pemerintah akan memulai pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 34 kabupaten/kota pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun
Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Amnesty International menilai rentetan teror terhadap aktivis dan figur publik di akhir 2025 sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Indonesia
DLH DKI Turunkan Truk Destroyer dan Ribuan Petugas Demi Jakarta Bersih Sebelum Matahari Terbit
Asep Kuswanto menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya menyiagakan 3.445 personel
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
DLH DKI Turunkan Truk Destroyer dan Ribuan Petugas Demi Jakarta Bersih Sebelum Matahari Terbit
Indonesia
DJ Donny Dikirim Bangkai Ayam Hitam Disertai Ancaman, Diminta Berhenti Bersuara
Ancaman ini menyebutkan bahwa jika DJ Donny terus bersuara, ia akan bernasib seperti bangkai ayam yang dikirimkan kepadanya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
DJ Donny Dikirim Bangkai Ayam Hitam Disertai Ancaman, Diminta Berhenti Bersuara
Indonesia
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Bagikan