Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Pelanggaran HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Pelanggaran HAM

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menyebut terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada tersangka kasus prank pembagian sembako berisi sampah sekaligus Youtuber Ferdian Paleka saat ia berada di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung.

Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan dan diminta untuk masuk ke dalam tong sampah oleh para tahanan.

Baca Juga

Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka

Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia harus dianiaya dengan tindakan yang melanggar hukum.

"Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keteranganya, Selasa (12/5).

Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana kejahatan apapun, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan. Bahkan, bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Usman ingin kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Sebab, aparat keamanan wajib menegakkan keadilan serta mengupayakan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Hal ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata dia.

Usman yang juga aktivis 98 ini menambahkan kepolisian juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan ilegal semacam itu di dalam penjara. Selain itu, ia menjelaskan terdapat hukum internasional yang telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.

Direktur Amnesty International Usman Hamid (MP/Kanugraha)

Pengaturan tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).

Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

"Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan," jelas Usman.

Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.

“Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional termasuk pengadilan yang adil,” kata Usman.

Baca Juga

Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi

Diketahui, Aksi bully itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.

Orang tua Ferdian, TB dan Aidil, melalui kuasa Hukumnya Rohman Hidayat menyayangkan kejadian tersebut. Orang tua para pelaku prank makanan sampah merasa sedih dan berencana melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. (*)

#Amnesty Internasional #Usman Hamid #Youtuber #YouTube #Sampah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pembersihan di lokasi lain, yakni sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, masih berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
 Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Indonesia
Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Khawatir retribusi sampah menambah beban masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
 Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Indonesia
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Kepala Dinas LH DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
ShowBiz
Lirik Lagu 'Yang' lagi Populer di YouTube
Memperlihatkan ciri khas Vicky dalam menyampaikan pesan lewat vokalnya yang merdu.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Lirik Lagu 'Yang' lagi Populer di YouTube
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menurunkan 1.800 petugas yang disebar di sejumlah titik keramaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Indonesia
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo dinilai belum maksimal. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan, PLTSa tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
ShowBiz
Arya Galih dan Fira Ayudhia Hadirkan Lirik Mendalam Lewat Lagu 'Katresnan Sejati'
Lagu ini menggambarkan kisah cinta dua insan yang sedang diliputi asmara, namun terpisah oleh jarak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Arya Galih dan Fira Ayudhia Hadirkan Lirik Mendalam Lewat Lagu 'Katresnan Sejati'
Indonesia
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun 4 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam rangka mengelola sampah secara jangka panjang dan menyediakan energi bersih.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Lifestyle
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Oslo Ibrahim siap melanjutkan kisahnya lewat video musik resmi yang akan tayang di YouTube.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Bagikan