Perubahan Ujian Praktik SIM C Diharapkan Mencegah Pungli
Pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)
MerahPutih.com- Korlantas Polri melakukan perubahan materi dalam ujian praktik SIM untuk motor (SIM C).
Lintasan dalam ujian praktik SIM yang tadinya membentuk angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf 'S'.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Pengamat kepolisian Edy Hasibuan menilai, dengan adanya materi baru ini bisa mencegah pungutan liar (pungli) terkait pembuatan SIM.
"Iya (semoga tidak ada pungli), perlu ada pengawasan pelaksanaan dan ujian teori SIM," ucap Edy kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/8).
Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini beranggapan, tes bagi pengendara motor itu penting. Tujuannya, agar masyarakat paham dengan rambu lalu lintas.
"Memang tes itu penting biar masyarakat tahu dan paham rambu-rambu, tapi juga yang jadi masalah ada kerap kali dijadikan ajang penyimpangan, karena masyarakat susah lalu dicari-cari kesalahannya," katanya.
Edy menyarankan agar Polri menggencarkan sosialisasi terkait materi baru ini. Dia juga mengusulkan agar Polri membuat buku saku berisikan materi ujian praktik SIM.
Baca Juga:
DPR Minta Korlantas Buat Ujian SIM yang Relevan dan Substantif
"Perlu disosialisaiskan ke masyarakat, bila perlu seluruh tempat satpas disiapkan buku-buku tentang teori dan praktik ujian semacam buku saku, itu akan jadi pegangan masyarakat, sehingga masyarakat terbantu dan juga ada pencerahan," jelas Edy yang juga mantan Komisioner Kompolnas ini.
Sekedar informasi, perubahan ini dilakukan Korlantas Polri menyusul adanya arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit sebelumnya meminta Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktik SIM C, seperti membuat lintasan zig-zag dan angka 8 yang dinilai sudah tidak relevan dan menyulitkan.
Kebijakan Sigit ini kemudian direalisasikan dengan melakukan perubahan lintasan pada ujian praktik SIM. Yang semula pemohon SIM harus melewati lintasan membentuk angka 8 kini diganti dengan lintasan membentuk huruf 'S'.
Kemudian materi zig-zag atau slalom juga dihapus dari ujian SIM. Perubahan lain dalam uji praktik SIM adalah dimensi lebar sirkuit. Yang tadinya sempit, kini dibuat lebih lebar. (Knu)
Baca Juga:
Praktik Zig Zag Dievaluasi, Ujian SIM Tetap Terapkan Aspek Kompetensi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban