Pertumbuhan Ekonomi Bisa Anjlok, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang PPN 12 Persen
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tak henti-hentinya menuai kecaman. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengkhawatirkan keberlangsungan para pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.
"Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif," kata Evita dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/11).
Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
“Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga:
Usulan UI: Strategi Cari Cuan Pemerintah Dibandingkan Menaikkan PPN
Evita mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Jika daya beli menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.
UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka.
Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya.
“Bahkan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula," terang Evita.
Baca juga:
Kenaikan PPN 12 Persen Dianggap Bertentangan dengan Upaya Memulihkan Ekonomi Nasional
Padahal, menurut Evita, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara akan lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Evita meminta Pemerintah kembali mengkaji ulang meski merupakan amanat dari UU HPP. Hal ini masih dimungkinkan mengingat dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Dia menyebut, Pemerintah masih bisa punya kewenangan untuk mengubahnya, misalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
“Pemerintah harus bijaksana melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat,” tutup Evita.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim