Pertaruhan Parpol-Parpol yang Abaikan Capres-Cawapres Versi Publik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 April 2023
Pertaruhan Parpol-Parpol yang Abaikan Capres-Cawapres Versi Publik

Peneliti senior dan analis politik Burhanuddin Muhtadi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik (parpol) diwanti-wanti untuk tidak menganggap remeh nama-nama yang muncul jelang kontestasi pesta demokrasi 2024 versi pilihan masyarakat. Apalagi, jika nama-nama capres-cawapres yang muncul itu berasal dari hasil survei temuan lembaga-lembaga survei yang kredibel.

“Nama-nama yang muncul dari temuan survei itulah yang mendapatkan dukungan publik secara luas,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadin, saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Isu-Isu Mutakhir dan Dinamika Elektoral Pasca-Batalnya Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20’ secara virtual, Rabu (19/4).

Baca Juga:

Survei Charta: Ridwan Kamil Cawapres Paling Disukai di Atas Sandiaga Uno dan AHY

Indikator Politik Indonesia sendiri telah menggelar survei pada rentang waktu 8-13 April 2023. Survei jejak pendapat melibatkan 1.212 responden melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan survei mencapai 95 persen.

Temuan terbaru Indikator terkait kontestasi Pemilihan Presiden 2024, misalnya, dukungan masyarakat lebih mengarah kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Burhanuddin, dukungan untuk Prabowo kini mencapai 32,7 persen.

“Posisi kedua kini ditempati Ganjar Pranowo dengan 27,9 persen, menyusul Anies Baswedan dengan 22,2 persen,” imbuh dia.

Baca Juga:

Survei Capres 2024 Poltracking: Ganjar Teratas, Anies Salip Prabowo

Adapun, lanjut Burhanuddin berdasarkan hasil survei dalam bursa calon wakil presiden, selain Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno, nama Erick Thohir juga semakin menguat. Dukungan terhadap Erick Thohir pada simulasi calon wakil presiden, tampak sangat kuat dipengaruhi evaluasi kinerjanya terkait dengan isu Piala Dunia U-20.

“Bila itu (nama-nama versi publik) diabaikan partai politik, tidak didengar, maka partai makin tidak dipercaya publik karena tak mampu menangkap aspirasi rakyat melalui temuan-temuan survei akademik,” imbau peneliti senior itu.

Di sisi lain, Burhanuddin membenarkan jika partai memiliki hak konstitusi untuk mengusung atau mendukung calon presiden dan wakilnya. Namun, dia mengingatkan, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik selama ini selalu rendah jika dibandingkan lembaga lain, sehingga menjadi pertaruhan tersendiri jika tetap mengabaikan capres-cawapres pilihan publik.

“Nama-nama yang muncul dari survei sebagai bentuk aspirasi dan dukungan publik harus menjadi konsen dan perhatian partai politik,” tandas Burhanuddin. (Asp)

Baca Juga

Sekjen NasDem Ungkap Kendala Safari Politik Anies Baswedan di Daerah

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan