Survei Charta: Ridwan Kamil Cawapres Paling Disukai di Atas Sandiaga Uno dan AHY

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Desember 2022
Survei Charta: Ridwan Kamil Cawapres Paling Disukai di Atas Sandiaga Uno dan AHY

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Charta Politika Indonesia merilis hasil survei rilis surveinya bertajuk "Tren Persepsi Publik dan Proyeksi Politik Menuju 2024". Salah satunya adalah hasil tokoh potensial menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya memaparkan, survei tersebut dilaksanakan pada 8-16 Desember 2022. Melalui wawancara tatap muka secara langsung, dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Baca Juga:

Bakal Cawapres AHY Kuasai Banten dan DKI, Erick Thohir Kuat di Jateng

"Jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, yang tersebar di 34 Provinsi. Sampel dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan :margin of error plus minus 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen," ujarnya.

Ia menegaskan, responden diberi pertanyaan yang berbunyi: "Jika pemilihan presiden-wakil presiden diadakan sekarang, siapa yang yang akan Bapak/Ibu/Saudara pilih sebagai Wakil Presiden di antara nama-nama berikut ini?"


"Hasilnya, pada kategori Wakil Presiden, Ridwan Kamil meraih 21,4 persen dan Sandiaga Uno 17,6 persen. Ini menjadi pilihan tertinggi responden," tutur Yunanto.

Dari data yang dihimpun Charta Politika, periode Desember 2021 ke Desember 2022, elektabilitas Ridwan Kamil sebagai kandidat kuat wakil presiden di Pilpres 2024 mengalami kenaikan dari angka 17,4 persen menjadi 21,4 persen.

"Ini menunjukkan kans Ridwan Kamil untuk bisa mendampingi kandidat calon presiden yang paling disukai serta akan dipilih publik nantinya," ujarnya.

Dukungan dan pilihan masyarakat kepada Ridwan Kamil, kata ia, tentu beralasan. Dalam situasi bencana gempa bumi Cianjur, Gubernur Jawa Barat itu terjun langsung ke lapangan.

Memimpin dan mengarahkan jajarannya, termasuk berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur, demi mempercepat proses evakuasi dan pengiriman logistik bagi para pengungsi.

Sementara suara lainnya AHY (10,3 persen), Erick Thohir (8,4 persen), dan Khofifah Indar Parawansa (6,1 persen). Sedangkan 13 nama lainnya, hanya mengumpulkan di bawah 5 persen. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Respons Waketum Perindo soal Usulan Prabowo jadi Cawapres Anies

#Pemilu #Ridwan Kamil #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan