Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Survei Charta: Ridwan Kamil Cawapres Paling Disukai di Atas Sandiaga Uno dan AHY

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Desember 2022
Survei Charta: Ridwan Kamil Cawapres Paling Disukai di Atas Sandiaga Uno dan AHY

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Charta Politika Indonesia merilis hasil survei rilis surveinya bertajuk "Tren Persepsi Publik dan Proyeksi Politik Menuju 2024". Salah satunya adalah hasil tokoh potensial menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya memaparkan, survei tersebut dilaksanakan pada 8-16 Desember 2022. Melalui wawancara tatap muka secara langsung, dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Baca Juga:

Bakal Cawapres AHY Kuasai Banten dan DKI, Erick Thohir Kuat di Jateng

"Jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, yang tersebar di 34 Provinsi. Sampel dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan :margin of error plus minus 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen," ujarnya.

Ia menegaskan, responden diberi pertanyaan yang berbunyi: "Jika pemilihan presiden-wakil presiden diadakan sekarang, siapa yang yang akan Bapak/Ibu/Saudara pilih sebagai Wakil Presiden di antara nama-nama berikut ini?"


"Hasilnya, pada kategori Wakil Presiden, Ridwan Kamil meraih 21,4 persen dan Sandiaga Uno 17,6 persen. Ini menjadi pilihan tertinggi responden," tutur Yunanto.

Dari data yang dihimpun Charta Politika, periode Desember 2021 ke Desember 2022, elektabilitas Ridwan Kamil sebagai kandidat kuat wakil presiden di Pilpres 2024 mengalami kenaikan dari angka 17,4 persen menjadi 21,4 persen.

"Ini menunjukkan kans Ridwan Kamil untuk bisa mendampingi kandidat calon presiden yang paling disukai serta akan dipilih publik nantinya," ujarnya.

Dukungan dan pilihan masyarakat kepada Ridwan Kamil, kata ia, tentu beralasan. Dalam situasi bencana gempa bumi Cianjur, Gubernur Jawa Barat itu terjun langsung ke lapangan.

Memimpin dan mengarahkan jajarannya, termasuk berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur, demi mempercepat proses evakuasi dan pengiriman logistik bagi para pengungsi.

Sementara suara lainnya AHY (10,3 persen), Erick Thohir (8,4 persen), dan Khofifah Indar Parawansa (6,1 persen). Sedangkan 13 nama lainnya, hanya mengumpulkan di bawah 5 persen. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Respons Waketum Perindo soal Usulan Prabowo jadi Cawapres Anies

#Pemilu #Ridwan Kamil #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan