Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pertandingan Perdana Piala Menpora, Penerapan Prokes Jadi Pertaruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Maret 2021
Pertandingan Perdana Piala Menpora, Penerapan Prokes Jadi Pertaruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Polri memastikan pelaksaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu (21/3) akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Bahkan, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan, pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes.

Dia mengemukakan, pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT LIB, hingga Polri.

Baca Juga:

Laga Perdana, PSIS Andalkan Pemain Lokal Vs Barito Putera

Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona.

"Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran Piala Menpora," kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (21/3).

Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U-23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.

"PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot.

Dia mengakui, gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah pandemi.

Apalagi di negara lainnya, saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda pandemi virus corona.

"PSSI tuh di-challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya," ucap Gatot.

 Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: MP/Kanugrahan)

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan, penyelenggaraan tersebut bakal menerapkan prokes ketat.

Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara.

Ini dilakukan apabila tidak menerapkan atau pun melanggar prokes.

Termasuk arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo.

Baca Juga:

Dihuni Pemain Bintang, Bhayangkara Solo FC Optimistis Juara Liga Piala Menpora 2021

Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut Polri memberikan izin dengan beberapa catatan.

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi dan media online

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau COVID-19

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud

B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin

C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada kepolisian setempat

D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan

E. Menaati aturan dan protokol penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum

- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya

- Apabila terjadi situasi luar biasa maka surat izin keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut

- Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (Knu)

Baca Juga:

Persib Ajak Bobotoh Nonton Piala Menpora 2021 di Rumah

#Protokol Kesehatan #COVID-19 #Piala Menpora
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Bagikan