Telaah

Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Januari 2023
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik

Ilustrasi pekerja. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur. Dalam dua tahun, jika DPR dan pemerintah tidak melakukan revisi maka undang undang menjadi tidak berlaku.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Setelah putusan MK pada November 2021, pemerintah dan DPR belum mengajukan revisi pembahasan undang-undang tersebut. Tetapi pemerintah dan DPR telah melakukan revisi undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan 16 Juni 2022.

Aturan ini disinyalir sebagai landasan hukum agar memudahkan pemerintah dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja, yang harus rampung pada November 2023 sebelum jeda waktu yang diberikan MK.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian," tutur Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Ia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Kondisi ekonomi pada tahun 2022 dengan pertumbuhan triwulan III 2022 yang mencapai 5,7 persen. Bahkan, inflasi domestik dapat dikendalikan meskipun terdapat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 30 persen pada bulan September 2022, yakni di level 5,4 persen.

Angka inflasi Indonesia cenderung rendah pada saat seluruh dunia di negara maju inflasinya mencapai di atas 7 persen sampai 8 persen, bahkan dua digit. Bahkan ekonomi Indonesia diklaim tetap tumbuh positif di tahun 2023 ini.

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyikapi ditekennya Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law atay UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.

"Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022.

Said Iqbal mengaku sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution sebelum Perppu diteken.

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan