Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo membuat keputusan penting di akhir tahun 2022. Ia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, Jumat (30/12). Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 silam.

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

Sekedar informasi, putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.

Pemerintah, ujar Airlangga, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Ini setelah Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu tersebut.

“Keputusan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia mengklaim aturan itu diteken lantaran kebutuhan mendesak. Dia menjelaskan tanah air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Mulai dari menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional. Bahkan, sudah 30 negara yang menjadi pasien IMF.

Baca Juga:

Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja

"Semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ungkap pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Ia menuturkan penerbitan Perppu juga menjawab soal peran Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dia mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku pengusaha baik dalam maupun luar negeri.

Airlangga menjelaskan para pengusaha menunggu kepastian keberlangsungan regulasi yang dibatalkan MK pada 2021 lalu.

"Tentu secara konstitusional Perppu ini adalah mengganti daripada undang-undang Cipta kerja," bebernya.

Kemudian, di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menuturkan, terdapat tiga alasan Perpu tersebut diluncurkan.

Pertama, mendesak, lalu, ada kekosongan hukum dan, upaya memberikan kepastian hukum. Mahfud tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

Mantan Ketua MK ini juga menilai bahwa pengambilan langkah strategis tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021. Yaitu sebagaimana upaya menyelamatkan situasi bangsa. (Knu)

Baca Juga:

Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

#Breaking #UU Cipta Kerja #Menko Perekonomian #Airlangga Hartarto #Mahfud MD #Menkopolhukam #Joko Widodo #Presiden Joko Widodo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Pemerintah menyiapkan paket stimulus jangka pendek senilai Rp 12,83 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Selain peningkatan batas investasi dapen dan perusahaan asuransi, reformasi juga mencakup kebijakan peningkatan minimal free float saham menjadi 15 persen serta rencana demutualisasi BEI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bagikan