Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. (Dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Partai Golkar. Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membeberkan pertimbangan hukum MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan terhadap dalil Golkar yang menyatakan termohon dari Komisi Pemilihan Umum KPU telah mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, pada Rapat Pleno Rekapituasi Tingkat Provinsi, sedangkan partai lain tidak berubah di Kabupaten Asmat, tidak disertai dengan alat bukti yang memadai.

“Dari alat bukti yang disampaikan Pemohon tidak menyertakan alat bukti Model D, ” kata Daniel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Menurut Daniel, Golkar juga tidak menjelaskan perbedaan perolehan suara masing-masing partai politik, termasuk perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, sebelum dan sesudah dilakukan penyandingan data tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

“Oleh karena itu, sulit bagi Mahkamah untuk mengetahui perolehan suara Pemohon Partai Gerindra, PAN, dan partai politik lainnya,” jelas Daniel.

Kemudian, Mahkamah juga menemukan fakta hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dari KPU yang menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari Golkar.

Sehingga bisa diartikan bahwa Golkar tidak keberatan dengan hasil penetapan suara pada saat ditetapkan di Tingkat Kabupaten Asmat.

“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Partai Golkar #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan