Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. (Dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Partai Golkar. Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membeberkan pertimbangan hukum MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan terhadap dalil Golkar yang menyatakan termohon dari Komisi Pemilihan Umum KPU telah mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, pada Rapat Pleno Rekapituasi Tingkat Provinsi, sedangkan partai lain tidak berubah di Kabupaten Asmat, tidak disertai dengan alat bukti yang memadai.

“Dari alat bukti yang disampaikan Pemohon tidak menyertakan alat bukti Model D, ” kata Daniel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Menurut Daniel, Golkar juga tidak menjelaskan perbedaan perolehan suara masing-masing partai politik, termasuk perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, sebelum dan sesudah dilakukan penyandingan data tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

“Oleh karena itu, sulit bagi Mahkamah untuk mengetahui perolehan suara Pemohon Partai Gerindra, PAN, dan partai politik lainnya,” jelas Daniel.

Kemudian, Mahkamah juga menemukan fakta hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dari KPU yang menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari Golkar.

Sehingga bisa diartikan bahwa Golkar tidak keberatan dengan hasil penetapan suara pada saat ditetapkan di Tingkat Kabupaten Asmat.

“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Partai Golkar #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan