Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. (Dok. MK)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Partai Golkar. Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membeberkan pertimbangan hukum MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan terhadap dalil Golkar yang menyatakan termohon dari Komisi Pemilihan Umum KPU telah mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, pada Rapat Pleno Rekapituasi Tingkat Provinsi, sedangkan partai lain tidak berubah di Kabupaten Asmat, tidak disertai dengan alat bukti yang memadai.
“Dari alat bukti yang disampaikan Pemohon tidak menyertakan alat bukti Model D, ” kata Daniel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Menurut Daniel, Golkar juga tidak menjelaskan perbedaan perolehan suara masing-masing partai politik, termasuk perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, sebelum dan sesudah dilakukan penyandingan data tersebut.
Baca juga:
MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan
“Oleh karena itu, sulit bagi Mahkamah untuk mengetahui perolehan suara Pemohon Partai Gerindra, PAN, dan partai politik lainnya,” jelas Daniel.
Kemudian, Mahkamah juga menemukan fakta hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dari KPU yang menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari Golkar.
Sehingga bisa diartikan bahwa Golkar tidak keberatan dengan hasil penetapan suara pada saat ditetapkan di Tingkat Kabupaten Asmat.
“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin