Perludem Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Ubah Pemberian Suara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 Agustus 2021
Perludem Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Ubah Pemberian Suara

Ilustrasi surat suara pemilu (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyarankan agar penyederhanaan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersifat terlalu fundamental.

"Sebaiknya penyederhanaan surat suara tidak mengubah tata cara pemberian suara," kata Titi dikutip Antara, Jumat (6/8).

Baca Juga

Direktur P3S Soroti Wacana Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024

Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.

Perubahan fundamental tersebut merujuk pada desain surat suara yang mengubah tata cara pemberian suara. Dari yang sebelumnya memberi suara dengan cara mencoblos, kini terdapat desain di mana pemilih akan menulis nomor urut calon atau menandai kolom calon sebagai cara untuk memberi suara.

Perubahan tata cara tersebut juga akan berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai tata cara pemberian suara, yaitu dengan cara dicoblos.

"Selama tidak ada perubahan UU atau pun Perpu, maka ketentuan yang ada di dalam UU No. 7 Tahun 2017 harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk KPU,” ucap Titi menegaskan.

KPU Solo, Jawa Tengah melakulan pemusnahan kertas suara kedua paslon Pilwakot Solo, Selasa (8/12). (MP/Ismail)
Ilustrasi: KPU Solo, Jawa Tengah melakulan pemusnahan kertas suara kedua paslon Pilwakot Solo, Selasa (8/12). (MP/Ismail)

Oleh karena itu, Titi menyarankan agar penyederhanaan surat juga mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keselarasan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak, keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi jenis-jenis pemilihan yang ada, kemudahan dan pemahaman pemilih dalam memberikan suara, serta kemudahan dan pemahaman petugas pemilihan dalam melakukan penghitungan suara.

"Penyederhanaan surat suara dalam lingkup sistem pemilu proporsional terbuka tetap memerlukan banyak pendidikan pemilih," tutur mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ia juga mengatakan bahwa pelatihan untuk para petugas tempat pemungutan suara juga diperlukan agar dapat berfungsi dengan baik

Baca Juga

Jika Ingin Hilangkan Polarisasi di Pilpres, Jokowi dan Prabowo Jangan Maju Lagi

Berdasarkan hal tersebut, Titi mengatakan bahwa desain ulang surat suara tidak boleh tergesa-gesa atau dilakukan terlalu dekat dengan agenda pemilihan umum. "Perlu waktu yang cukup untuk kepentingan pendidikan pemilih dan pelatihan para petugas".

Titi mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan sangat kompleks dan rumit. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang sangat baik dan matang.

Bukan hanya teknis pemilu yang harus dijaga agar berjalan berintegritas, ucap Titi, pemilih juga harus dipastikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik agar suaranya benar-benar bermakna. (*)

#Pemilu #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Bagikan