Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perluasan Sistem Ganjil Genap Rugikan Pelaku Usaha

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
Perluasan Sistem Ganjil Genap Rugikan Pelaku Usaha

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perluasan ganjil genap yang bakal dilegalkan Pemprov DKI Jakarta ternyata merugikan pelaku usaha yang berada di jalur tersebut. Beberapa unit usaha yang bakal terkena imbasnya antara lain perhotelan dan pusat perbelanjaan.

Corporate Director Marketing Waringin Hospitality Group Metty Yan Harahap mengatakan, unit usaha hotel mereka seperti Luminor dan Hotel 88 dipastikan bakal mengalami dampak. Sebab, hotel - hotel milik mereka berada lokasi yang berada di jalur ganjil genap seperti Panglima Polim dan Gambir.

Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

"Uji coba penambahan ruas jalan ganjil genap akan berdampak pada tingkat hunian hotel yang terkena aturan ruas jalan ganjil genap," kata Mettty dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (14/8).

Metty menjelaskan, rencana perluasan yang diinsiasi Gubernur DKI Anies Baswedan ini harus membuat para pelaku usaha memutar otak. Pasalnya, birokrasi maupun perusahaan harus membatasi kegiatan mereka di Hotel seperti rapat atau pertemuan.

Pengendara sepeda motor melintasi spanduk sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan dan memperpanjang durasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 16 ruas jalan tambahan hingga 6 September selama Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 serta pukul 16.00-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc
Pengendara sepeda motor melintasi spanduk sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan dan memperpanjang durasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 16 ruas jalan tambahan hingga 6 September selama Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 serta pukul 16.00-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc

"Tingkat hunian hotel yang targetnya bisnis dan saat weekday adalah saat-saat okupansi tinggi. Maka harus siap-siap atur strategi agar tidal terjadi penurunan pada tingkat hunian dan ruangan meeting," sesal Metty.

Metty memohon bantuan pemerintah DKI untuk mengkaji ulang menambahan ruas ganjil genap, terutama kawasan Fatmawati yang juga baru selesai kena dampak dari pembangunan dari MRT.

Baca Juga: Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September

"Terpaksa kami akan kena dampak lagi pada penambahan ruas jalan ganjil genap," imbuh dia.

Namun, Metty menegaskan sebagai warga Jakarta pihaknya konsen pada dampak polusi udara yang meningkat.

"Kami sangat mendukung adanya program pengurangan kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya. Namun harus dengan cara yang menguntungkan semua pihak," tutup Metty.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta, dan akan diterapkan pada tanggal 9 September mendatang. Sebelumnya, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, mulai Agustus hingga 8 September 2019.

Waktu penerapan kebijakan ganjil genap sendiri tetap dibagi dua, pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ruas jalan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga: Titik Lemah Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian

Sekarang perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. (Knu)

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan