Perluasan Sistem Ganjil Genap Rugikan Pelaku Usaha


Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Perluasan ganjil genap yang bakal dilegalkan Pemprov DKI Jakarta ternyata merugikan pelaku usaha yang berada di jalur tersebut. Beberapa unit usaha yang bakal terkena imbasnya antara lain perhotelan dan pusat perbelanjaan.
Corporate Director Marketing Waringin Hospitality Group Metty Yan Harahap mengatakan, unit usaha hotel mereka seperti Luminor dan Hotel 88 dipastikan bakal mengalami dampak. Sebab, hotel - hotel milik mereka berada lokasi yang berada di jalur ganjil genap seperti Panglima Polim dan Gambir.
Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap
"Uji coba penambahan ruas jalan ganjil genap akan berdampak pada tingkat hunian hotel yang terkena aturan ruas jalan ganjil genap," kata Mettty dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (14/8).
Metty menjelaskan, rencana perluasan yang diinsiasi Gubernur DKI Anies Baswedan ini harus membuat para pelaku usaha memutar otak. Pasalnya, birokrasi maupun perusahaan harus membatasi kegiatan mereka di Hotel seperti rapat atau pertemuan.

"Tingkat hunian hotel yang targetnya bisnis dan saat weekday adalah saat-saat okupansi tinggi. Maka harus siap-siap atur strategi agar tidal terjadi penurunan pada tingkat hunian dan ruangan meeting," sesal Metty.
Metty memohon bantuan pemerintah DKI untuk mengkaji ulang menambahan ruas ganjil genap, terutama kawasan Fatmawati yang juga baru selesai kena dampak dari pembangunan dari MRT.
Baca Juga: Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September
"Terpaksa kami akan kena dampak lagi pada penambahan ruas jalan ganjil genap," imbuh dia.
Namun, Metty menegaskan sebagai warga Jakarta pihaknya konsen pada dampak polusi udara yang meningkat.
"Kami sangat mendukung adanya program pengurangan kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya. Namun harus dengan cara yang menguntungkan semua pihak," tutup Metty.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta, dan akan diterapkan pada tanggal 9 September mendatang. Sebelumnya, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, mulai Agustus hingga 8 September 2019.
Waktu penerapan kebijakan ganjil genap sendiri tetap dibagi dua, pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu, ruas jalan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca Juga: Titik Lemah Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian
Sekarang perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
