Perluasan Sistem Ganjil Genap Rugikan Pelaku Usaha

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
Perluasan Sistem Ganjil Genap Rugikan Pelaku Usaha

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perluasan ganjil genap yang bakal dilegalkan Pemprov DKI Jakarta ternyata merugikan pelaku usaha yang berada di jalur tersebut. Beberapa unit usaha yang bakal terkena imbasnya antara lain perhotelan dan pusat perbelanjaan.

Corporate Director Marketing Waringin Hospitality Group Metty Yan Harahap mengatakan, unit usaha hotel mereka seperti Luminor dan Hotel 88 dipastikan bakal mengalami dampak. Sebab, hotel - hotel milik mereka berada lokasi yang berada di jalur ganjil genap seperti Panglima Polim dan Gambir.

Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

"Uji coba penambahan ruas jalan ganjil genap akan berdampak pada tingkat hunian hotel yang terkena aturan ruas jalan ganjil genap," kata Mettty dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (14/8).

Metty menjelaskan, rencana perluasan yang diinsiasi Gubernur DKI Anies Baswedan ini harus membuat para pelaku usaha memutar otak. Pasalnya, birokrasi maupun perusahaan harus membatasi kegiatan mereka di Hotel seperti rapat atau pertemuan.

Pengendara sepeda motor melintasi spanduk sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan dan memperpanjang durasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 16 ruas jalan tambahan hingga 6 September selama Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 serta pukul 16.00-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc
Pengendara sepeda motor melintasi spanduk sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan dan memperpanjang durasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 16 ruas jalan tambahan hingga 6 September selama Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 serta pukul 16.00-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc

"Tingkat hunian hotel yang targetnya bisnis dan saat weekday adalah saat-saat okupansi tinggi. Maka harus siap-siap atur strategi agar tidal terjadi penurunan pada tingkat hunian dan ruangan meeting," sesal Metty.

Metty memohon bantuan pemerintah DKI untuk mengkaji ulang menambahan ruas ganjil genap, terutama kawasan Fatmawati yang juga baru selesai kena dampak dari pembangunan dari MRT.

Baca Juga: Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September

"Terpaksa kami akan kena dampak lagi pada penambahan ruas jalan ganjil genap," imbuh dia.

Namun, Metty menegaskan sebagai warga Jakarta pihaknya konsen pada dampak polusi udara yang meningkat.

"Kami sangat mendukung adanya program pengurangan kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya. Namun harus dengan cara yang menguntungkan semua pihak," tutup Metty.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta, dan akan diterapkan pada tanggal 9 September mendatang. Sebelumnya, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, mulai Agustus hingga 8 September 2019.

Waktu penerapan kebijakan ganjil genap sendiri tetap dibagi dua, pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ruas jalan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga: Titik Lemah Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian

Sekarang perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. (Knu)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan