Kelemahan Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 13 Agustus 2019
Kelemahan Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan perluasan aturan nopol ganjil-genap (gage) yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tanpa ada pengecualian sehingga bisa maksimal dalam mengatasi persoalan di ibu kota.

"Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian," kata Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Menurut Deddy, perluasan ganjil genap yang diterapkan seharusnya menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian. Pemprov DKI, kata dia, dapat merujuk pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sehingga, aturan ganjil genap berlaku bagi pengguna jalan raya yaitu sepeda motor, mobil atau taksi daring dan bajaj tanpa pengecualian. Seharusnya kendaraan itu memang kena ganjil genap karena regulasinya sama," beber dia, dikutip Antara.

Poster pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Apalagi, Kata Deddy, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap. Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa disabilitas. Pengecualian juga berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG.

Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang

Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri. (*)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Bagikan