Kelemahan Kebijakan Ganjil Genap dengan Pengecualian
 Wisnu Cipto - Selasa, 13 Agustus 2019
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Agustus 2019 
                MerahPutih.com - Kebijakan perluasan aturan nopol ganjil-genap (gage) yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tanpa ada pengecualian sehingga bisa maksimal dalam mengatasi persoalan di ibu kota.
"Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian," kata Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (13/8).
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Menurut Deddy, perluasan ganjil genap yang diterapkan seharusnya menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian. Pemprov DKI, kata dia, dapat merujuk pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sehingga, aturan ganjil genap berlaku bagi pengguna jalan raya yaitu sepeda motor, mobil atau taksi daring dan bajaj tanpa pengecualian. Seharusnya kendaraan itu memang kena ganjil genap karena regulasinya sama," beber dia, dikutip Antara.
 
Apalagi, Kata Deddy, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap. Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.
Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa disabilitas. Pengecualian juga berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG.
Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
 
                      Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
 
                      Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
 
                      Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
 
                      Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
 
                      Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
 
                      Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
 
                      Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
 
                      Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
 
                      Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
 
                      




