Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Agustus 2019
Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak kompak menerapkan pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta bagi kendaraan taksi online.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya memberikan pengecualian kepada kendaran ojek online dari aturan perluasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Adapun terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

"Karena itu salah satu yang dikecualikan mobil dengan plat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi, nah yang platnya hitam belum ada," kata Anies di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Saat ini, kata Anies, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersam pengusaha penyedia ojek darling tengah membicarakan tentang penandaan agar kendaraan yang bekerja sebagai angkutan umum nanti memiliki tanda.

Anies menyebut, hingga kini kendaraan ojek darling tak memiliki tanda. Menurut Anies, pemberian tanda tersebut memudahkan petugas mengenai kendaraan angkutan umum berbasis online.

"Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," tututnya.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tak akan memberi toleransi terhadap pengemudi darling ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan aturan kendaraan plat nomor genap beroperasi di tanggal genap, dan plat nomor ganjil mengaspal di tanggal ganjil.

Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

"Tidak (diberi toleransi)," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, hanya taksi resmi seperti taksi Blue Bird dan taksi Express dan kendaraan umum berplat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.

"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum plat kuning," jelasnya.

Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

"Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum," kata dia.

Seperti Diketahui, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.

"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, (8/8) kemarin.

Ahmad menyebut, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

Grabcar
Grabcar

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

"Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta," kata dia.

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp).

#Taksi Online #Anies Baswedan #Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Bagikan