Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Agustus 2019
Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak kompak menerapkan pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta bagi kendaraan taksi online.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya memberikan pengecualian kepada kendaran ojek online dari aturan perluasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Adapun terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

"Karena itu salah satu yang dikecualikan mobil dengan plat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi, nah yang platnya hitam belum ada," kata Anies di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Saat ini, kata Anies, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersam pengusaha penyedia ojek darling tengah membicarakan tentang penandaan agar kendaraan yang bekerja sebagai angkutan umum nanti memiliki tanda.

Anies menyebut, hingga kini kendaraan ojek darling tak memiliki tanda. Menurut Anies, pemberian tanda tersebut memudahkan petugas mengenai kendaraan angkutan umum berbasis online.

"Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," tututnya.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tak akan memberi toleransi terhadap pengemudi darling ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan aturan kendaraan plat nomor genap beroperasi di tanggal genap, dan plat nomor ganjil mengaspal di tanggal ganjil.

Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

"Tidak (diberi toleransi)," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, hanya taksi resmi seperti taksi Blue Bird dan taksi Express dan kendaraan umum berplat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.

"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum plat kuning," jelasnya.

Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

"Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum," kata dia.

Seperti Diketahui, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.

"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, (8/8) kemarin.

Ahmad menyebut, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

Grabcar
Grabcar

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

"Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta," kata dia.

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp).

#Taksi Online #Anies Baswedan #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Bagikan