Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 12 Agustus 2019
Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September

Kawasan aturan ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengendara roda empat di Ibu Kota untuk sementara masih bisa bernafas lega jika melanggar perluasan ganjil-genap karena kepolisian memastikan belum ada penilangan selama masa uji coba.

"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil-genap," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8).

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Selama uji coba yang dimulai hari ini, Senin 12 Agustus 2019 sampai 6 September 2019 mendatang dipastikan para pengendara roda empat yang melanggar baru hanya dikasih teguran semata. Menurut Nasir, kebijakan itu dilakukan agar pengendara bisa belajar dulu sebelum nantinya dilakukan penindakan.

Poster pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Nasir menambahkan selama periode itu polisi lebih menekan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi lewat spanduk-spanduk yang di pasang sepanjang lokasi perluasan ganjil-genap.

Menurut Nasir, penindakan dengan tilang baru akan dilakukan pada 9 Sepetember mendatang usai ujicoba usai. Dasar hukum penilangan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang

Untuk diketahui, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan perluasan ganjil genap. Pemberlakukan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi sekaligus uji coba mulau berlangsung 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari

(Knu)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Indonesia
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Dalam 2 minggu ini setidaknya ada tiga hari yang sistem ganjil genapnya dihapus sementara.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2025
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
 25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Bagikan