Perkomhan Gugat Hakim MK dan Ketua KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 November 2023
Perkomhan Gugat Hakim MK dan Ketua KPU

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru menuai polemik.

Bahkan, putusan tersebut digugat oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mereka menggugat sembilan hakim MK dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga

Kecam Pencopotan Bendera di Bali, PDIP: Jangan Ganggu Banteng, Berbahaya

Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dan Ketua KPU didaftarkan pada Jumat (27/10) dan teregistrasi dengan nomor perkara 722/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

“Petitum gugatan adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/11).

Priyanto menilai Ketua MK Anwar Usman telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, terkait adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara sehingga bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua, lanjut Priyanto, Anwar Usman dalam pengambilan putusan dinilai mengabaikan pendapat hukum atau concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, kata Priyanto, jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat maka harus dilakukan voting untuk mengambil putusan.

“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” ucapnya.

Baca Juga

Pemilu 2024 hingga Tantangan Global, Seluruh Kapolda dan Kapolres Dipanggil ke Jakarta

Lebih lanjut, Priyanto menyebut, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi jika diduga melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata. Hal itu penting demi memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sejauh ini tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Ketua MK kecuali Perkomhan selain melaporkan kode etik yang tidak ada pengaruhnya terhadap putusan,” kata Priyanto.

“Penegakkan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun belum memenuhi usia minimum 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Pasca putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di usia yang baru menginjak 36 tahun denhan berbekal status Wali Kota Solo.

Konflik kepentingan semakin terasa, lantaran putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. (Pon)

Baca Juga

Ditemani KSAD, Prabowo Resmikan RS Salak Tingkat III dr Sadjiman Bogor

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan