Perkomhan Gugat Hakim MK dan Ketua KPU


Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru menuai polemik.
Bahkan, putusan tersebut digugat oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mereka menggugat sembilan hakim MK dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Kecam Pencopotan Bendera di Bali, PDIP: Jangan Ganggu Banteng, Berbahaya
Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dan Ketua KPU didaftarkan pada Jumat (27/10) dan teregistrasi dengan nomor perkara 722/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.
“Petitum gugatan adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Priyanto menilai Ketua MK Anwar Usman telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, terkait adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara sehingga bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua, lanjut Priyanto, Anwar Usman dalam pengambilan putusan dinilai mengabaikan pendapat hukum atau concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, kata Priyanto, jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat maka harus dilakukan voting untuk mengambil putusan.
“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” ucapnya.
Baca Juga
Pemilu 2024 hingga Tantangan Global, Seluruh Kapolda dan Kapolres Dipanggil ke Jakarta
Lebih lanjut, Priyanto menyebut, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi jika diduga melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata. Hal itu penting demi memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Sejauh ini tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Ketua MK kecuali Perkomhan selain melaporkan kode etik yang tidak ada pengaruhnya terhadap putusan,” kata Priyanto.
“Penegakkan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, MK memutuskan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun belum memenuhi usia minimum 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Pasca putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di usia yang baru menginjak 36 tahun denhan berbekal status Wali Kota Solo.
Konflik kepentingan semakin terasa, lantaran putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. (Pon)
Baca Juga
Ditemani KSAD, Prabowo Resmikan RS Salak Tingkat III dr Sadjiman Bogor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
