Perkembangan Kebebasan Pers di Indonesia Belum Merata


ilustrasi pers
MerahPutih.com - Tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja menilai perkembangan kebebasan pers di Indonesia setelah reformasi 20 tahun lalu belum merata di semua daerah, misalnya di Papua.
"Saya kira di daerah perkembangan itu masih belum semaju dalam pikiran para pejabat pemerintah pusat, terutama di Papua, kebebasan persnya masih agak jauh di belakang dibandingkan di Jawa," ujarnya di Jakarta.
Menurut mantan Ketua Dewan Pers itu, kebebasan pers di Jawa paling maju, dapat dilihat dari kebebasan menyampaikan pendapat dan menyampaikan ekspresi.

Sementara di Papua, Papua Barat dan Aceh, wartawan masih takut memberitakan masalah kritis yang terjadi di daerah tersebut.
Untuk itu, sebagaimana dilansir Antara, ia mengajak insan pers nasional di Jakarta membantu mengembangkan kebebasan pers di daerah-daerah tersebut dengan jalan memberitakan masalah kritis yang terjadi di sana.
"Walaupun saya rasa mungkin tetap tidak bisa sebebas memberitakan masalah di pulau lain karena mereka menjaga keselamatan korespondennya di Papua," tutur Atmakusumah Astraatmadja yang berulang tahun ke-80 hari ini.
Ia berharap pemerintahan Presiden Jokowi mengembangkan keamanan situasi politik Papua dan Papua Barat sehingga masyarakat, termasuk pers lebih bebas memberitakan peristiwa dan masalah di pulau paling timur itu.

Apabila kebebasan pers meningkat, ia percaya masyarakat Papua dan Papua Barat kian maju seperti masyarakat di pulau lainnya karena pers membantu kemajuan berpikir masyarakat.
Adapun buku ketiga Atmakusumah Astraatmadja "Pers Ideal untuk Masa Demokrasi" berisi tentang himpunan dari berkas-berkas yang dipublikasikan di media pers dan digunakan dalam pembahasan seminar serta pelatihan jurnalistik.
Atmakusumah menuturkan sejarah pers penting untuk terus diceritakan karena pers menentukan demokrasi, bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga kebebasan berekspresi masyarakat.
"Pers lahir dan berkembang untuk mewakili masyarakat agar mereka dalam kehidupannya terus mendapatlan informasi dan berpendapat," kata mantan redaktur Kantor Berita Antara itu. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV

Ketua DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Teror terhadap Tempo

Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas

Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi

Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office

Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik

Peringati Hari Pers Nasional, Politikus PKB Berharap Setiap Berita Tidak Memihak Pada Satu Sudut Pandang
