Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Dilimpahkan ke Pengadilan
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (ANTARA FOTO/Ridwan)
MerahPutih.Com - Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Selasa (25/7), menyebutkan, berkas tuntutan Junaidi Hamsyah dinyatakan telah lengkap oleh tim JPU.
"Tadi pagi kita limpahkan berkasnya, yang bersangkutan masih dalam tahanan namun yuridisnya telah beralih dari tahanan jaksa menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata dia.
Junaidi didakwa telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Irvon menjelaskan Junaidi telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kerugian negara kita belum bisa sebutkan rincinya biar nanti dijelaskan di persidangan saja, tapi sudah miliaran rupiah," ucapnya.
Sementara itu, mengenai mantan Gubernur Bengkulu yang lebih akrab disapa UJH memutuskan tidak mau didampingi pengacara menurut Irvon Desvi Putra hal itu merupakan hak terdakwa.
"Tinggal majelis hakim nanyi akan menanyakan apakah dia tetap tidak mau didampingi, atau tidak," ujarnya.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel