Headline

Peringati HKN, Buruh Minta Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 November 2017
Peringati HKN, Buruh Minta Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan

Aliansi buruh tuntut perbaikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS) dan tolak kenaikan rencana iuran BPJS Kesehatan. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap tanggal 12 November. Menurut Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, kualitas kesehatan masih jauh dari yang diharapkan rakyat Indonesia.

"Kesehatan adalah hak rakyat, dan Negara wajib bertanggungjawab dalam menjamin pemenuhan kesehatan rakyatnya, seperti yang sudah tertuang dalam UUD 1945," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi), Idris Idham, Minggu (12/11).

Menurut Idris, pemenuhan hak atas kesehatan bisa dilakukan oleh pemerintah dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang kesehatan yang pro rakyat. Kemudian diimplementasikan dengan penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta mudah diakses masyarakat.

"Buruh melihat, jaminan kesehatan di negara ini belum sesuai harapan. Sejak jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan semakin berantakan," ujarnya.

Berdasarkan data FSP Farkes Reformasi yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), setidaknya ada 4 permasalahan yang timbul sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi tidak terdaftar sebagai PBI.

Kedua, banyak rumah sakit ataupun klinik swasta yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga mereka menolak pasien BPJS, padahal kesehatan adalah hak seluruh rakyat. Tidak boleh pilih-pilih.

Ketiga, adanya pembayaran BPJS terhadap rumah sakit swasta dan industri farmasi melalui sistem INA CBGs, yang dirasakan merugikan. Dengan merugikannya rumah sakit dan industri farmasi membuat terjadinya PHK besar besaran di sektor rumah sakit dan farmasi. Sistem INA CBGs dalam penerapan tarifnya yang tertuang dalam PMK Nomor 64 tahun 2016 tidak melibatkan unsur dari serikat pekerja didalam tim Nasional Casemix Center ( NCC ).

"Di dalam tim casemix nasional sebagai tim yang membuat tarif INA CBGs tidak melihat dari sisi upah minimum daerah masing-masing. Seharusnya didalam tim casemix nasional ada dari unsur buruh (serikat pekerja)," ungkap Idris Idham.

Keempat, kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada rakyat tentang BPJS Kesehatan sehingga banyak kebijakan-kebijakan dari BPJS yang rakyat tidak mengetahuinya.

Untuk memperjuangkan perbaikan Jaminan Kesehatan (JKN) dan BPJS Kesehatan, buruh pernah melakukan aksi longmarch Surabaya Jakarta pada tanggal 19 September 2017 dan sampai di Istana Negara Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo tidak mau menemui Ade Kenzo.

"Sekedar bertemu pun tidak mau. Apalagi memperbaiki pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional?" Sesal Idris.

Berdasarkan permasalahan di atas, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada 4 hal yang menjadi tuntutan KSPI terkait dengan perbaikan jaminan kesehatan.

Pertama, mewajibkan seluruh klinik dan rumah sakit menjadi provider BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Kedua, meningkatkan anggaran biaya jaminan kesehatan melalui APBN.

"Ketiga, Pastikan 80 juta penduduk Indonesia yang belum mempunyai program jaminan kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara bilamana mereka tidak mampu membayar (gratis)," tegasnya.(Pon)

#BPJS #Klaim BPJS #KSPI #Hak Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Bagikan