Periksa Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Senilai Rp23 Triliun


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono (MP/Gomes)
MerahPutih.Com - Beberapa waktu lalu aktivis Ratna Sarumpaet mengaku diiming-imingi uang miliaran rupiah dari Bank Dunia. Menurut ibunda artis Atiqah Hasiholan itu duit tersebut adalah pinjaman pemerintah dari Bank Dunia yang sengaja dititipkan kepada orang tertentu.
Namun setelah diselidiki Polda Metro Jaya, ternyata uang miliaran rupiah yang diakui Ratna Sarumpaet itu merupakan modus penipuan yang dilakukan sekelompok orang. Polda Metro menyatakan bahwa keberadaan uang 'raja' senilai Rp23 triliun di Bank dunia dan Singapura itu merupakan bagian dari tindak pidana penipuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).
"Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Kombes Argo di Jakarta, Senin (12/11).
Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media. Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.
Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Sebagaimana dilansir Antara, barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pantau Titik Banjir di Jakarta, Anies Kerahkan 1.400 Relawan
Bagikan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Alasan BPS Belum Adopsi Penghitungan Jumlah Penduduk Miskin Ala Bank Dunia

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Data Kemiskinan Warga Indonesia Mengacu BPS Bukan Data Bank Dunia

Beda Jumlah Angka Kemiskinan di Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia, Ini Jawabannya!

Duh, Indonesia Nomor 4 Negara Berpenduduk Miskin Dunia, Mencapai 60,3 Persen

Jumlah Orang Miskin Versi Bank Dunia Naik, Indonesia Tetap Pakai Ukuran USD 3,65 bukan USD 6,85 Per Hari

Bank Dunia Sebut Penciptaan Lapangan Kerja Kelas Menengah di Indonesia Tertinggal

Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo Kian Berat, Bank Dunia Proyeksi Rata-Rata 4,8%
