Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia.
Rizky diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Baca Juga
Korupsi PT DI, KPK Sita Rekening Koran Perusahaan Agen Penjualan Pesawat
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7) malam.
Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6). Saat itu penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia.
Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT. Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Ali menyebut, Ferry Santosa diperiksa penyidik terkait adanya dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI. Kemudian saksi Dinah Andriani dan Heri Muhamad Taufik Hidayat diperiksa terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.
Baca Juga
KPK Cecar Dirut PT PAL Soal Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
