Kasus Korupsi

Periksa Mantan Dirut Petral, KPK Dalami Proses Perdagangan Minyak Mentah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Desember 2019
 Periksa Mantan Dirut Petral, KPK Dalami Proses Perdagangan Minyak Mentah

Eks Dirut Petral Bambang Irianto di KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus dugaan mafia migas yang melibatkan sejumlah pejabat penting Petral masih terus dikejar Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbaru, KPK mendalami proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama tersangka Bambang Irianto (BI) menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. untuk tersangka Bambang yang menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.

Baca Juga:

KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral

"Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka menjabat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati benarkan pemeriksaan Bambang Irianto
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Foto: kemenag.go.id)

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Light Distillate - Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo, Mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah, dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni Manager Project Management Office - Shared Service Center PT Pertamina (Persero), Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Dody Setiawan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9). Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Bambang pun telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (5/11). Saat itu, KPK mendalami aliran dana kasus suap itu terhadap Bambang.

Selain itu, KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president (VP) dan managing director di PES.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Baca Juga:

Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Sebagaimana dilansir Antara, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga:

Eks Dirut Petral Jadikan Emirates National Oil Company Sebagai Kamuflase

#Mafia Migas #Petral #PT Pertamina #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun
Pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Indonesia
Pertamina Beri Respons Setelah Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Termasuk Mantan Pejabatnya
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Pertamina Beri Respons Setelah Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Termasuk Mantan Pejabatnya
Indonesia
Mantan Dirut Pertamina Dicecar Penyidik Soal Kebijakannya ketika Korupsi Tata Kelola Minyak Terjadi
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Mei 2025
Mantan Dirut Pertamina Dicecar Penyidik Soal Kebijakannya ketika Korupsi Tata Kelola Minyak Terjadi
Indonesia
Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan Terkait kasus Korupsi Kilang Minyak
Nicke Widyawati adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina selama enam tahun pada 2018 sampai 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Mantan Dirut Pertamina Diperiksa  Kejaksaan Terkait kasus Korupsi Kilang Minyak
Indonesia
Pertamina Lakukan Pembaruan, Harga BBM Non Subsidi Pertamax dan Dex Series Turun Mulai 1 Mei
Harga BBM Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.400 per liter atau turun Rp100 per liter dari sebelumnya Rp12.500 per liter.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Pertamina Lakukan Pembaruan, Harga BBM Non Subsidi Pertamax dan Dex Series Turun Mulai 1 Mei
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Bagikan