Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung mencegah rekan bisnis tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, berinisial IP bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan usai IP tiga kali mangkir panggilan.
"Kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Kendati demikian, Anang belum membeberkan kapan IP dipanggil lagi. IP diduga terkait dengan sejumlah aset yang telah disita dalam perkara Riza Chalid.
Baca juga:
"Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan," Anang
Nama IP sendiri muncul setelah Kejagung menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid yakni IP.
Sementara itu, Riza disebut-sebut berada di Malaysia.
Anang memastikan, penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.
Baca juga:
Terlibat Korupsi, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia
"Tapi yang jelas penyidik sedang berusaha menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," ujarnya.
Anang juga menyampaikan, pihaknya tidak akan pasif menunggu Riza datang sendiri ke Imigrasi seperti yang dilakukan tersangka korupsi Hendry Lie.
Ia mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan kementerian serta negara yang diduga tempat Riza Chalid berada untuk menangkapnya.
"Kami berkoordinasi dengan Kemlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut. Kalau memang ada," sambungnya.
Baca juga:
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
Sejauh ini, Riza Chalid diduga meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Riza resmi terdaftar dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Selain jadi tersangka korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?