Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung mencegah rekan bisnis tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, berinisial IP bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan usai IP tiga kali mangkir panggilan.

"Kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Kendati demikian, Anang belum membeberkan kapan IP dipanggil lagi. IP diduga terkait dengan sejumlah aset yang telah disita dalam perkara Riza Chalid.

Baca juga:

Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun

"Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan," Anang

Nama IP sendiri muncul setelah Kejagung menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid yakni IP.

Sementara itu, Riza disebut-sebut berada di Malaysia.

Anang memastikan, penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.

Baca juga:

Terlibat Korupsi, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia

"Tapi yang jelas penyidik sedang berusaha menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," ujarnya.

Anang juga menyampaikan, pihaknya tidak akan pasif menunggu Riza datang sendiri ke Imigrasi seperti yang dilakukan tersangka korupsi Hendry Lie.

Ia mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan kementerian serta negara yang diduga tempat Riza Chalid berada untuk menangkapnya.

"Kami berkoordinasi dengan Kemlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut. Kalau memang ada," sambungnya.

Baca juga:

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Sejauh ini, Riza Chalid diduga meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

Riza resmi terdaftar dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Selain jadi tersangka korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain. (knu)

#Muhammad Riza Chalid #PT Pertamina #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Indonesia
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
KPK menemukan dugaan fraud dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, termasuk manipulasi data usia kapal dan perubahan aturan internal yang mempermudah kerja sama. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
KPK memastikan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022 menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Bagikan