Pergerakan Masyarakat Keluar-Masuk Jabodetabek Anjlok Selama PPKM Darurat


Lokasi penyekatan di Pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut terjadi penurunan pergerakan masyarakat dalam berpergian baik keluar-masuk Jabodetabek selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan data pantauan pada empat ruas jalan tol seperti Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi, lalu lintas kendaraan mengalami penurunan mobilitas sebesar 30 persen.
Tercatat kendaraan yang semula 119 ribu mengarah ke luar Jabodetabek, di saat pemberlakuan pembatasan tersebut jumlahnya menurun dan menjadi 84 ribu kendaraan.
Baca Juga:
Sebelum Turunkan Level PPKM, Pemda Wajib Perbaiki Indikator Penanganan COVID-19
Sementara arah sebaliknya, kendaraan yang masuk ke Jabodetabek juga mengalami penurunan sampai 33 persen. Dari 123 ribu kendaraan menjadi 83 ribu kendaraan.
"Terjadi penurunan signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).

Kendati terpantau mengalami penurunan, Adita berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan bagi pengguna semua moda transportasi.
Di mana, untuk perjalanan antar-kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/surat keterangan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.
Baca Juga:
SMK Butuh Tatap Muka, Disdik Jatim Rumuskan PTM Terbatas Pasca-PPKM
Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 jam dan rapid tes antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi, namun tetap harus melampirkan STRP/surat keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR test (2x24 jam) atau negatif rapid tes antigen (1x24 jam). (Knu)
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, DPR Minta Kejelasan Jaminan dan Kompensasi bagi Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
