Perempuan Bekerja di Balik Layar Seni dan Kreatif Minim Perlindungan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 November 2021
Perempuan Bekerja di Balik Layar Seni dan Kreatif Minim Perlindungan

Dua orang warga saat berjalan-jalan di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan yang bekerja dalam sektor seni dan kreatif rentan mengalami berbagai tantangan berlapis karena gender dan kelas sosialnya. Kerentanan ini makin besar bagi perempuan yang bekerja di balik layar seni dan kreatif.

"Sebab, pekerjaan di balik layar ini seringkali tidak tampak sehingga minim pelindungan atas berbagai risikonya. Risiko ini tidak hanya kepada fisik mereka, tapi juga mentalnya," ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Ratri Ninditya, Minggu (7/11).

Baca Juga:

Eva Alicia, Seniman Muda Berprestasi Cetak Rekor Muri Lukisan Terpanjang

Menurut Ratri, dalam survei daring yang dilakukan Koalisi Seni pada Juli 2021 terhadap 202 pekerja seni perempuan, dari tujuh dimensi kerja yang diteliti, kondisi paling buruk ada pada dimensi intensitas kerja dan aspek kerja emosional.

Survei juga menemukan lebih dari 50% responden bekerja tanpa kontrak tertulis, lebih dari 25% pernah mengalami kekerasan dalam setahun terakhir, lebih dari 80% tidak berserikat, hampir 70% tidak mendapatkan pembekalan untuk peningkatan kapasitas, dan 41% mendapat upah di bawah UMR.

Meskipun demikian, hampir seluruh responden bekerja atas keinginan pribadi. Motivasi kerja tinggi yang tidak didukung kondisi kerja memadai bisa berdampak pada pemakluman hingga pelanggengan eksploitasi serta pensiun dini.

Ratri memaparkan secara umum, pelanggengan eksploitasi pekerja seni – apa pun gendernya – terjadi karena tiadanya ruang lingkup khusus dalam kebijakan Indonesia mengenai mereka dan haknya. Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan mengidentifikasi seniman sebagai “Sumber Daya Manusia Kebudayaan” namun belum spesifik mengatur perlindungan kerjanya.

"Dalam UU Ekonomi Kreatif, jika seniman ingin dilindungi, ia harus menjelma jadi pihak lain dengan definisi dalam peraturan terkait, yang mungkin tak sepenuhnya mengakomodasi kekhasan bentuk dan cara kerjanya," ujarnya

Dalam hubungan kerja formal, pekerja seni dilindungi peraturan ketenagakerjaan yang bersifat umum. Sementara itu, kerja seni informal kerap luput dari perlindungan UU Ketenagakerjaan. Namun, perempuan harus menghadapi tantangan lebih besar lagi ketimbang kolega lelakinya, seperti kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

"Di dalam sistem kerja patriarkis, perlindungan hukum tidak memadai, dan ilusi akan fleksibilitas kerja seni dan kreatif, eksploitasi dilanggengkan," kata Ratri.

Musisi dan aktivis Kartika Jahja berpendapat kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang muncul di permukaan hanyalah puncak gunung es.

"Normalisasi tindak kekerasan di kalangan seni, aparat hukum yang tidak berpihak pada korban, dan risiko penghakiman publik terhadap korban menyebabkan pelaku dibiarkan bebas sementara korban menanggung trauma jangka panjang sendirian," tuturnya.

Peneliti dan musisi Rara Sekar mengatakan riset Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) pada 2020 menemukan pekerja kreatif mengalami eksploitasi dengan ilusi kerja fleksibel, atau kerap disebut flexploitation.

Pekerja di sektor industri kreatif digadang-gadang memiliki fleksibilitas ruang dan waktu sehingga bisa bekerja di mana pun dan kapan pun, tapi faktanya mereka harus menghadapi jam kerja panjang serta batasan antara waktu kerja dan istirahat yang kabur.

Eva berhasil meraih Rekor Muri dengan lukisan terpanjang. (Foto: Instagram/@aliciaeva9)
Eva berhasil meraih Rekor Muri dengan lukisan terpanjang. (Foto: Instagram/@aliciaeva9)

"Kondisi ini hampir selalu dibarengi dengan fleksibilitas upah seperti tidak mendapatkan upah yang layak dibandingkan beban kerjanya, sehingga mereka harus mengambil beberapa pekerjaan sekaligus. Seringkali mereka juga bekerja tanpa jaminan sosial. Kondisi kerja fleksibel yang eksploitatif ini berdampak pada kesehatan fisik dan mental para pekerja," ucapnya.

Berdasar temuan survei, Koalisi Seni menyusun sejumlah rekomendasi kebijakan. Antara lain, Pemerintah diminta mencantumkan pelindungan hak pekerja seni, serta memantau kebebasan berkesenian dengan fokus pada kekerasan berbasis gender dalam kerja seni.

Pemberi kerja pun harus membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di tempat kerja. Sementara itu, pekerja seni perlu bergabung dalam serikat untuk memperkuat posisi tawarnya. (Pon)

Baca Juga:

Bawa Kabur Uang dalam Lukisan, Seniman Denmark Pamerkan Kanvas Kosong

#Seniman #Perempuan #Pelecehan Wanita #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Fun
Dian Sastrowardoyo: Peran Perempuan Krusial di Tengah Disrupsi Teknologi AI
Perempuan di Indonesia terus mendorong transformasi profesi di era AI melalui kolaborasi lintas sektor, kepemimpinan, dan inovasi teknologi inklusif.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Dian Sastrowardoyo: Peran Perempuan Krusial di Tengah Disrupsi Teknologi AI
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta menyediakan hotline 24 jam, call center 112, Pos SAPA, dan layanan PUSPA untuk memperkuat perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Bagikan