Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perempuan Bekerja di Balik Layar Seni dan Kreatif Minim Perlindungan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 November 2021
Perempuan Bekerja di Balik Layar Seni dan Kreatif Minim Perlindungan

Dua orang warga saat berjalan-jalan di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan yang bekerja dalam sektor seni dan kreatif rentan mengalami berbagai tantangan berlapis karena gender dan kelas sosialnya. Kerentanan ini makin besar bagi perempuan yang bekerja di balik layar seni dan kreatif.

"Sebab, pekerjaan di balik layar ini seringkali tidak tampak sehingga minim pelindungan atas berbagai risikonya. Risiko ini tidak hanya kepada fisik mereka, tapi juga mentalnya," ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Ratri Ninditya, Minggu (7/11).

Baca Juga:

Eva Alicia, Seniman Muda Berprestasi Cetak Rekor Muri Lukisan Terpanjang

Menurut Ratri, dalam survei daring yang dilakukan Koalisi Seni pada Juli 2021 terhadap 202 pekerja seni perempuan, dari tujuh dimensi kerja yang diteliti, kondisi paling buruk ada pada dimensi intensitas kerja dan aspek kerja emosional.

Survei juga menemukan lebih dari 50% responden bekerja tanpa kontrak tertulis, lebih dari 25% pernah mengalami kekerasan dalam setahun terakhir, lebih dari 80% tidak berserikat, hampir 70% tidak mendapatkan pembekalan untuk peningkatan kapasitas, dan 41% mendapat upah di bawah UMR.

Meskipun demikian, hampir seluruh responden bekerja atas keinginan pribadi. Motivasi kerja tinggi yang tidak didukung kondisi kerja memadai bisa berdampak pada pemakluman hingga pelanggengan eksploitasi serta pensiun dini.

Ratri memaparkan secara umum, pelanggengan eksploitasi pekerja seni – apa pun gendernya – terjadi karena tiadanya ruang lingkup khusus dalam kebijakan Indonesia mengenai mereka dan haknya. Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan mengidentifikasi seniman sebagai “Sumber Daya Manusia Kebudayaan” namun belum spesifik mengatur perlindungan kerjanya.

"Dalam UU Ekonomi Kreatif, jika seniman ingin dilindungi, ia harus menjelma jadi pihak lain dengan definisi dalam peraturan terkait, yang mungkin tak sepenuhnya mengakomodasi kekhasan bentuk dan cara kerjanya," ujarnya

Dalam hubungan kerja formal, pekerja seni dilindungi peraturan ketenagakerjaan yang bersifat umum. Sementara itu, kerja seni informal kerap luput dari perlindungan UU Ketenagakerjaan. Namun, perempuan harus menghadapi tantangan lebih besar lagi ketimbang kolega lelakinya, seperti kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

"Di dalam sistem kerja patriarkis, perlindungan hukum tidak memadai, dan ilusi akan fleksibilitas kerja seni dan kreatif, eksploitasi dilanggengkan," kata Ratri.

Musisi dan aktivis Kartika Jahja berpendapat kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang muncul di permukaan hanyalah puncak gunung es.

"Normalisasi tindak kekerasan di kalangan seni, aparat hukum yang tidak berpihak pada korban, dan risiko penghakiman publik terhadap korban menyebabkan pelaku dibiarkan bebas sementara korban menanggung trauma jangka panjang sendirian," tuturnya.

Peneliti dan musisi Rara Sekar mengatakan riset Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) pada 2020 menemukan pekerja kreatif mengalami eksploitasi dengan ilusi kerja fleksibel, atau kerap disebut flexploitation.

Pekerja di sektor industri kreatif digadang-gadang memiliki fleksibilitas ruang dan waktu sehingga bisa bekerja di mana pun dan kapan pun, tapi faktanya mereka harus menghadapi jam kerja panjang serta batasan antara waktu kerja dan istirahat yang kabur.

Eva berhasil meraih Rekor Muri dengan lukisan terpanjang. (Foto: Instagram/@aliciaeva9)
Eva berhasil meraih Rekor Muri dengan lukisan terpanjang. (Foto: Instagram/@aliciaeva9)

"Kondisi ini hampir selalu dibarengi dengan fleksibilitas upah seperti tidak mendapatkan upah yang layak dibandingkan beban kerjanya, sehingga mereka harus mengambil beberapa pekerjaan sekaligus. Seringkali mereka juga bekerja tanpa jaminan sosial. Kondisi kerja fleksibel yang eksploitatif ini berdampak pada kesehatan fisik dan mental para pekerja," ucapnya.

Berdasar temuan survei, Koalisi Seni menyusun sejumlah rekomendasi kebijakan. Antara lain, Pemerintah diminta mencantumkan pelindungan hak pekerja seni, serta memantau kebebasan berkesenian dengan fokus pada kekerasan berbasis gender dalam kerja seni.

Pemberi kerja pun harus membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di tempat kerja. Sementara itu, pekerja seni perlu bergabung dalam serikat untuk memperkuat posisi tawarnya. (Pon)

Baca Juga:

Bawa Kabur Uang dalam Lukisan, Seniman Denmark Pamerkan Kanvas Kosong

#Seniman #Perempuan #Pelecehan Wanita #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Kesedehanaan Rahmi Hatta yang Penuh Integritas Teladan Perempuan Indonesia
Sejarah Indonesia mencatat banyak perempuan yang memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa, baik melalui peran publik maupun melalui pengabdian di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Kesedehanaan Rahmi Hatta yang Penuh Integritas Teladan Perempuan Indonesia
Indonesia
11,54 Juta Perempuan Indonesia Jadi Kepala Keluarga, Kesenjangan Bisa Melebar
Komposisi penduduk laki-laki mencapai 50,47 persen, sementara perempuan sebesar 49,53 persen. Sementara itu, perempuan dewasa berusia 18-59 tahun sekitar 29,57 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
11,54 Juta Perempuan Indonesia Jadi Kepala Keluarga, Kesenjangan Bisa Melebar
ShowBiz
Sunyiruri dan Figura Renata Rilis EP 'Menyanyikan Usman Arrumy', Satukan Musik dan Sastra
Sunyiruri dan Figura Renata resmi merilis EP kolaboratif 'Menyanyikan Usman Arrumy'. Menginterpretasikan puisi-puisi Usman Arrumy di lima lagu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Sunyiruri dan Figura Renata Rilis EP 'Menyanyikan Usman Arrumy', Satukan Musik dan Sastra
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan