Perdebatan Biaya Haji Masih Alot
Ilustrasi - sejumlah calon jamaah haji dari Kotabaru yang akan berangkat ke Mekkah di Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. FOTO.ANTARA-HO/Doc
MerahPutih.com - Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kembali molor dari agenda yang dijadwalkan pada Rabu (15/2) siang.
Sedianya penetapan biaya haji dilakukan kemarin, Selasa (14/2), namun ditunda karena ada sejumlah hal yang belum sepakat antara pemerintah dengan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, pihaknya masih belum sepakat pada 3 item dana haji, yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Baca Juga:
"Kalau tidak ada kesepakatan, saya sebagai ketua panja akan sampaikan ke ketua komisi, nanti kita akan rapat internal dulu seperti apa mengambil keputusannya," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Marwan mengakui, penetapan dana haji sudah molor satu hari. Dia berharap, hari ini akan ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR sehingga dana haji bisa ditetapkan.
"Karena dari sisi waktu, penting hari ini, karena DPR akan reses. Menunggu masa sidang lagi itu sudah lewat," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Dorong Biaya Haji di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Kurangi Peningkatan Pelayanan Jemaah
Lebih lanjut Marwan mengatakan, jika pembahasan diperpanjang konsekuensinya masa pelunasan bagi jemaah haji terlalu pendek.
"Kalau sekarang jemaah punya waktu rentang satu bulan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Putra Haji Lulung Pilih Gabung di Partai NasDem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara