Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor Digugat ke MA

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor Digugat ke MA

Judicial Review oleh kalangan UKM Kota Bogor terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (ANTARA/HO/pubdok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM) mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Baca Juga

Perda Kawasan Tanpa Rokok Ibu Kota Jadi Prioritas di 2020

Mochammad Herlangga yang mewakili para pedagang menegaskan bahwa Perda KTR Bogor cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

"Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbul kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari," ucap Herlangga, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/1)

Dia menjelaskan secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 pasal 16 ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Ini adalah ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ini menunjukkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembangkangan konstitusi serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku pejabat pemerintahan daerah,” kata Herlangga dilansir Antara

Baca Juga

Pemprov DKI Sambut Baik Aturan Bebas Asap Rokok di Kampung Berseri

Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan bagi masyarakat Kota Bogor. Apalagi, lanjutnya, selain menabrak Kesepakatan Non-Litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan Perda KTR Provinsi Jawa Barat yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.

Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka.

KTR
Ilustrasi

Langkah judicial review sejalan dengan upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga menimbulkan hambatan investasi.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya terdapat 347 perda dinyatakan bermasalah dan salah satunya mengenai Perda KTR.

Perda bermasalah diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Pertama, karena proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun perda.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan judicial review atau hak uji materi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya.

Baca Juga

DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tegakan Hukum di Pusat Belanja Tentang KTR

Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin menilai pengajuan judicial review merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat.

"Nanti tentunya lembaga yang berwenang akan membuat keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan masyarakat luas," ujar Wahyudin. (*)

#Kota Bogor #Indonesia Bebas Rokok #Larangan Merokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Hujan di Wilayah Bogor Sejak Siang Bikin Debit Bendung Katulampa Sempat Naik dan Berada di Level Siaga 3
Masyarakat di bantaran Sungai Ciliwung diminta agar tetap siaga terhadap potensi peningkatan debit
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hujan di Wilayah Bogor Sejak Siang Bikin Debit Bendung Katulampa Sempat Naik dan Berada di Level Siaga 3
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Berita Foto
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek melintas jalur atas Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
Massa yang terdiri dari sopir truk tambang dan keluarga mereka serta sejumlah anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di Kawasan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Indonesia
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
PT KAI menolak usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, mengenai gerbong khusus merokok. KAI ingin menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Soffi Amira - Jumat, 22 Agustus 2025
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Indonesia
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Bagikan