MERAHPUTIH.COM - APARAT penegak hukum mesti menyamakan persepsi terkait dengan penindakan pelaku pelanggaran pemilu saat kampanye Pilkada 2024 yang dimulai Rabu (25/9). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan perbedaan interpretasi aturan hukum antara pengawas pemilu, polisi, dan jaksa selama ini membuat proses penegakan hukum menjadi terhambat.
Hal itu membuat laporan dari masyarakat atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan dari Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti karena cacat formal maupun tidak cukup bukti. "Semoga tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” kata Puadi di Jakarta, Rabu (25/8).
Berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan 2020, Puadi menyebut terdapat tren tindak pidana pemilihan yang kerap terjadi dan berpotensi terulang dalam Pemilihan 2024. “Kami akan diperhadapkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran larangan kampanye, ketidaknetralan kepala daerah, kepala desa, dan ASN, praktik politik uang," jelas Puadi.
Puadi juga mengatakan peran penting polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Alasannya kewenangan Bawaslu dalam pemilihan terbatas. Selain karena singkatnya waktu penanganan selama tiga hari, Bawaslu juga tidak bisa memanggil secara paksa untuk meminta keterangan.
Baca juga:
Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024
"Pengawas pemilu juga tidak bisa menyita barang bukti sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kewenangan polisi dan jaksa," terang Puadi.
Iktikad penyamaan pemahaman aturan hukum pemilihan juga diharapkan kepolisian dan Kejaksaan. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Burkan Satria meminta penyidik dalam Sentra Gakkumdu memedomani penyidikan tindak pidana pemilihan.
Dia berharap para personel polisi, pengawas pemilu, dan jaksa terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam forum Sentra Gakkumdu. "Kalau perlu dari awal sudah duduk bersama secara informal," tutup Burkan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejagung Agus Sahat meminta para jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara mulai dari awal adanya laporan pengaduan maupun temuan hingga penuntutan.
“Karena ini merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum tindak pidana pemilihan 2024," jelas Agus.(knu)
Baca juga:
Bawaslu Tegaskan Ajakan Coblos 3 Pasangan Bisa Dipidana Bila Ada Ancaman