Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Peradi Pergerakan. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia peradilan Indonesia kembali diuji. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa digugat di Pengadilan Negeri Depok, sebab keterangannya sebagai ahli di tingkat penyidikan dianggap memberatkan penggugat Andy Tediarjo.

Andy Tediarjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan mengakibatkan penggugat duduk di kursi pesakitan.

Gugatan terhadap ahli hukum pidana bukan hal yang baru. Sebelumnya di tahun 2018, Basuki Wasis, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah digugat di Pengadilan Negeri Cibinong oleh terpidana kasus korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Gugatan terhadap Basuki Wasis karena keterangannya sebagai ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara terhadap kerusakan lingkungan dianggap memberatkan Nur Alam.

Untungnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terhadap Basuki Wasis, dengan pertimbangan hukum, bahwa ahli tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Jika merujuk pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah, selain alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Di sisi lain, keterangan ahli sebagai bukti ilmiah (scientific evidence) bukan alat bukti yang berdiri sendiri, sehingga bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijst), yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, mengharuskan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya telah terdapat 2 (dua) alat bukti sah yang telah ditentukan oleh undang-undang dan masih ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti tersebut.

Baca Juga:

KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati Kasus Mensos Juliari

Dengan demikian, gugatan terhadap ahli pidana Eva Achjani Zulfa dapat melemahkan sistem penegakan hukum dan mengacaukan tertib hukum nasional.

Keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, sehingga sudah seharusnya ahli mendapat jaminan perlindungan hukum.

Berdasarkan hal itu, Peradi Pergerakan menyatakan sikap:

1. Meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan terhadap ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dalam Perkara No. 229/Pdt.G/2020/PN Dpk

2. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum guna menjaga tertib hukum nasional, sehingga tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. (*)

Baca Juga:

Penegakan Hukum atau Pendekatan Militer di Papua?

#Hukum #Tuntutan Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, yang berstatus ABH dan diduga korban bullying, telah dioperasi karena luka berat di kepala dan dirawat intensif di ICU
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan