Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Peradi Pergerakan. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia peradilan Indonesia kembali diuji. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa digugat di Pengadilan Negeri Depok, sebab keterangannya sebagai ahli di tingkat penyidikan dianggap memberatkan penggugat Andy Tediarjo.

Andy Tediarjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan mengakibatkan penggugat duduk di kursi pesakitan.

Gugatan terhadap ahli hukum pidana bukan hal yang baru. Sebelumnya di tahun 2018, Basuki Wasis, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah digugat di Pengadilan Negeri Cibinong oleh terpidana kasus korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Gugatan terhadap Basuki Wasis karena keterangannya sebagai ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara terhadap kerusakan lingkungan dianggap memberatkan Nur Alam.

Untungnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terhadap Basuki Wasis, dengan pertimbangan hukum, bahwa ahli tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Jika merujuk pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah, selain alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Di sisi lain, keterangan ahli sebagai bukti ilmiah (scientific evidence) bukan alat bukti yang berdiri sendiri, sehingga bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijst), yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, mengharuskan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya telah terdapat 2 (dua) alat bukti sah yang telah ditentukan oleh undang-undang dan masih ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti tersebut.

Baca Juga:

KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati Kasus Mensos Juliari

Dengan demikian, gugatan terhadap ahli pidana Eva Achjani Zulfa dapat melemahkan sistem penegakan hukum dan mengacaukan tertib hukum nasional.

Keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, sehingga sudah seharusnya ahli mendapat jaminan perlindungan hukum.

Berdasarkan hal itu, Peradi Pergerakan menyatakan sikap:

1. Meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan terhadap ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dalam Perkara No. 229/Pdt.G/2020/PN Dpk

2. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum guna menjaga tertib hukum nasional, sehingga tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. (*)

Baca Juga:

Penegakan Hukum atau Pendekatan Militer di Papua?

#Hukum #Tuntutan Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Bagikan