Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Peradi Pergerakan: Tolak Gugatan terhadap Ahli Hukum Eva Achjani Zulfa

Peradi Pergerakan. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia peradilan Indonesia kembali diuji. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa digugat di Pengadilan Negeri Depok, sebab keterangannya sebagai ahli di tingkat penyidikan dianggap memberatkan penggugat Andy Tediarjo.

Andy Tediarjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan mengakibatkan penggugat duduk di kursi pesakitan.

Gugatan terhadap ahli hukum pidana bukan hal yang baru. Sebelumnya di tahun 2018, Basuki Wasis, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah digugat di Pengadilan Negeri Cibinong oleh terpidana kasus korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Gugatan terhadap Basuki Wasis karena keterangannya sebagai ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara terhadap kerusakan lingkungan dianggap memberatkan Nur Alam.

Untungnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terhadap Basuki Wasis, dengan pertimbangan hukum, bahwa ahli tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Jika merujuk pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah, selain alat bukti yang berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Di sisi lain, keterangan ahli sebagai bukti ilmiah (scientific evidence) bukan alat bukti yang berdiri sendiri, sehingga bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijst), yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, mengharuskan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya telah terdapat 2 (dua) alat bukti sah yang telah ditentukan oleh undang-undang dan masih ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti tersebut.

Baca Juga:

KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati Kasus Mensos Juliari

Dengan demikian, gugatan terhadap ahli pidana Eva Achjani Zulfa dapat melemahkan sistem penegakan hukum dan mengacaukan tertib hukum nasional.

Keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, sehingga sudah seharusnya ahli mendapat jaminan perlindungan hukum.

Berdasarkan hal itu, Peradi Pergerakan menyatakan sikap:

1. Meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan terhadap ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dalam Perkara No. 229/Pdt.G/2020/PN Dpk

2. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum guna menjaga tertib hukum nasional, sehingga tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. (*)

Baca Juga:

Penegakan Hukum atau Pendekatan Militer di Papua?

#Hukum #Tuntutan Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Bagikan