Penyuap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara
Agus Susetyo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada eks konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo.
Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," ujar hakim.
Baca Juga
Kubu Angin Prayitno Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap
Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," kata hakim.
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara